Berita Aceh Timur

Satgas PPA Tolak Penggusuran Warga dari Lahan PT KAI di Madat, Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Mustafa Abdullah SE.

"Karena itu, kami tegaskan bahwa kami dari lembaga Satgas Percepatan Pembangunan Aceh tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini dan kita juga berharap Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK untuk sama-sama membela kepentingan rakyat," tutup Mustafa.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Mustafa Abdullah SE menolak penggusuran warga secara paksa oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan pihak pengembang tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabarullah mewakili puluhan kepala keluarga yang berdomisili di atas lahan rel kereta api di Desa Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur, menolak digusur karena mereka sudah menempati lahan tersebut puluhan tahun sejak tahun 1980 an.

Sabar mengatakan, penggusuran itu dilakukan karena pihak ketiga atau pengembang rencananya akan membangun pasar modern di lokasi tersebut.

Ketua umum Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Mustafa mengatakan, sebenarnya permasalahan sengketa lahan milik PT KAI yang ditempati warga Gampong Tanjong Minjei itu muncul, setelah masuknya pihak pengembang yang ingin membangun ruko di atas lahan PT KAI, yang mana lahan tersebut sudah ditempati warga selama 42 tahun lebih.

"Jadi tanpa sepengetahuan warga, PT KAI sudah mengontrakkan ke pihak pengembang, seharusnya pihak PT KAI menanyakan dulu kepada warga, apakah warga bersedia untuk membayar sewa atau tidak sebelum mengontrakkan ke pihak ketiga atau pengembang," ujar Mustafa.

Mustafa menambahkan, warga sudah beberapa kali dimediasi oleh Muspika Kecamatan Madat dengan pihak PT KAI dan pengembang.

 Namun, tidak ada titik temu.

Baca juga: Tahun Ini, Pemko Langsa Tuntaskan Pembangunan Jalan Dua Jalur di Bekas Rel PT KAI

Hal ini dikarenakan pihak pengembang ngotot dengan prinsipnya.

Dulu, kata Mustafa, pihak pengembang mengatakan bahwa di belakang lahan PT KAI yang ditempati warga akan dibangun pasar modern.

Sehingga kios dan rumah warga yang ada di lahan PT KAI, akan dibongkar dan dijadikan lahan parkir.

"Demi pembangunan dan penataan kawasan, masyarakat sudah setuju untuk dibongkar, namun dengan catatan selesaikan dulu pembangunan pasar modern, kalau udah siap baru masyarakat akan pindah ke pasar tersebut. Namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh PT KAI dan pihak pengembang, justru mereka ingin menggusur warga secepatnya tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan," ungkap Mustafa.

"Karena itu, kami tegaskan bahwa kami dari lembaga Satgas Percepatan Pembangunan Aceh tidak akan tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini dan kita juga berharap Pj Bupati Aceh Timur dan DPRK untuk sama-sama membela kepentingan rakyat," tutup Mustafa. (*)
 

Baca juga: Laptop hingga Ponsel Milik Penumpang yang Tertinggal Diamankan Petugas PT KAI

 
 

 

Berita Terkini