Berita Aceh Tamiang

Setelah 15 Tahun Diusul, Pemekaran Disetujui Kemendagri, Total Kampung di Aceh Tamiang Menjadi 216

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Tamiang, Mursil

Persetujuan pemekaran tiga kampung ini ditandai dengan penyerahan nomor registrasi kode wilayah administrasi pemerintahan kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menyetujui pemekaran tiga kampung di Aceh Tamiang yang sudah diusulkan sejak 15 tahun lalu.

Pemekaran ini menjadikan jumlah kampung di Aceh Tamiang menjadi 216.

Persetujuan pemekaran tiga kampung ini ditandai dengan penyerahan nomor registrasi kode wilayah administrasi pemerintahan kepada Bupati Aceh Tamiang, Mursil.

Sesuai jadwal, penyerahan ini dilangsungkan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Ketiga kampung ini, yaitu Alurmentawak di Kecamatan Kejuruanmuda, Kampung Mekarjaya di Kecamatan Rantau dan Kampung Sumbermakmur di Kecamatan Tenggulun.

Sebelumnya ketiga kampung ini berstatus persiapan.

Baca juga: Terima Surat Tanah Gratis, Warga Satu Kampung di Aceh Tamiang Gelar Syukuran

Diketahui Alurmentawak hasil pemekaran dari kampung induk Seumadam, sedangkan Mekarjaya pemekaran dari sebagian wilayah tiga kampung, masing-masing Rantaupauh, Alurcucur dan Durian.

Kemudian Sumbermakmur dimekarkan dari kampung induk Tenggulun.

Mursil menjelaskan sebelumnya pemekaran ketiga kampung ini diusulkan ke Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan untuk diterbitkan kode desa.

Kode ini selanjutnya akan dimutakhirkan oleh Kemendagri.

“Tugas kita menyiapkan peratuan daerahnya,” kata Mursil, Sabtu (24/9/2022).

Mursil menegaskan Perbup ini selambatnya sudah muncul sehari setelah nomor registrasi ketiga kampung ini diterima. “Tanggal 27 ini kita siapkan,” ujarnya.

Baca juga: Larang Ternak Masuk ke Lahan HGU, Warga 11 Kampung di Aceh Tamiang Protes Perkebunan Rapala

Sebelumnya Ketua Aliansi Tiga Kampung Persiapan Aceh Tamiang (AKPAT), Sugiono menceritakan, perjuangan pemekaran ini sangat panjang karena sudah melalui masa 15 tahun.

Secara otomatis persetujuan ini menjadikan kampung di Aceh Tamiang yang sebelumnya sebanyak 213 kampung menjadi 216.

"Kami mengusulkan sejak tahun 2006, sementara desa mulai nerima ADD tahun 2015.

Kami dari tiga kampung persiapan di Kabupaten Aceh Tamiang berharap, Dirjen Bina Pemdes dapat mengabulkan permohonan kami dengan menerbitkan kode desa," kata Sugiono. (*) 


 
 
 

 

Berita Terkini