Data Kamu Salah? Begini Cara Mengubah Data di BPJS Ketenagakerjaan untuk Menerima BSU 2022

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

SERAMBINEWS.COM - Begini cara mengubah data untuk menerima BSU 2022.

Bagi para pekerja yang ingin mengubah data BSU 2022, dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

BSU merupakan bantalan sosial dari pemerintah di tengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Adapun BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Diketahui saat ini BSU sudah disalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau buruh.

Bagi para pekerja yang ingin mengubah data BSU 2022, dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.

Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi @kemnaker pada Rabu (28/9/2022).

"Data #BSU2022 Ada Yang Salah?"

"Ini Minaker kasih tahu solusinya ya Rekanaker," tulis keterangan dalam postingan akun Instagram @kemnaker tersebut..

Selengkapnya, berikut ini cara mengubah kesalahan pada data BSU.

Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah

1. Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan BSU.

2. Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, simak syarat dan langkah pengecekan penerima BSU 2022 sebagai berikut:

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan Tahun 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara, hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.


Untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja atau buruh dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemnaker yakni kemnaker.go.id dan website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 Melalui Laman Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar Akun' di bagian pojok kanan atas halaman web;

3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun;

4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone;

5. Selanjutnya, login ke dalam akun Kemnaker;

6. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;

7. Lalu pilih cek notifikasi;

8. Akan muncul notifikasi berupa gambar dan keterangan mengenai status penerima BSU.

Notifikasi tersebut menjelaskan status penerima BSU yakni apakah masih sebagai calon, sudah ditetapkan atau bahkan dana sudah disalurkan.

Selengkapnya, simak penjelasan mengenai tahapan status penerima BSU tahun 2022 berikut ini.

Tahapan Status Penerima BSU tahun 2022

Tahap 1 - Calon Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2022.

Hal ini sesuai dengan tahapan penyerahan data data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2 - Ditetapkan Penerima BSU 2022

Anda akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022.

Tahap 3 - Dana BSU 2022 Tersalurkan

Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus pekerja/buruh di wilayah Aceh).

Adapun penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Notifikasi tahapan status penerima BSU 2022 (bsu.kemnaker.go.id)


Cara Cek Penerima BSU 2022 Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

2. Scroll halaman website ke bagian pengisian formulir;

3. Isi data formulir, sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap (Sesuai KTP)
  • Tanggal Lahir
  • Nama Ibu Kandung
  • Nomor Handphone Terkini
  • Email Terkini

Pastikan nomor HP dan email yang dimasukkan sudah benar, hal ini guna mengetahui informasi terkait penyaluran BSU.

4. Klik 'Lanjutkan';

5. Selanjutnya, akan muncul informasi yang menerangkan apakah nama pekerja termasuk dalam daftar penerima BSU 2022 atau tidak.

 

Notifikasi penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)


(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mengubah Data BSU 2022 yang Salah

Baca juga: BSU Tahap 3 Cair, Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: FAKTA Honorer di Kabupaten Buol Rekeningnya Masuk Rp14 Triliun saat Urus BSU, BNI Sebut Salah Cetak

Baca juga: Subsidi Gaji BSU Tahap 3 Cair ke 1,3 Juta Pekerja, Segera Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berita Terkini