KDRT! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar, Kenali 6 Faktor Ini Bisa Picu Kekerasan dalam Rumah Tangga
SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucap Nurma dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Dalam kesempatan yang berbeda, Nurma mengatakan bahwa laporan yang dibuat Lesti Kejora ditujukan kepada suaminya, Rizky Billar.
"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tutur Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Bukan cuma itu, untuk melengkapi laporan, Lesti Kejora juga melampirkan bukti visum dugaan kekerasaan yang dilakukan Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Diduga Lakukan KDRT dengan Istrinya, Nama Lesti Kejora Langsung Jadi Trending Topik
Untuk saat ini, polisi belum menjelaskan lebih detail terkait laporan Lesti Kejora. Kronologis hingga bentuk KDRT yang dilakukan juga belum diketahui.
KDRT tentu memiliki faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, berikut daftarnya dikutip Serambinews.com Kamis (29/9/2022) dari jurnal berjudul Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi ditulis oleh Emi Sutrisminah-Staff Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula.
Adapun faktor-faktor terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga khususnya yang dilakukan oleh suami terhadap istri telah diungkap dalam suatu penelitian yang dilakukan oleh Diana Ribka, juga oleh Istiadah yang dapat diringkaskan sebagai berikut :
1. Adanya hubungan kekuasaan yang tidak seimbang antara suami dan istri
Anggapan bahwa suami lebih berkuasa dari pada istri telah terkonstruk sedemikian rupa dalam keluarga dan kultur serta struktur masyarakat.
Bahwa istri adalah milik suami oleh karena harus melaksanakan segala yang diinginkan oleh yang memiliki.
Hal ini menyebabkan suami menjadi merasa berkuasa dan akhirnya bersikap sewenangwenang terhadap istrinya.
Baca juga: Rizky Billar Ungkap Alasan Pilih Lesti Kejora, Meski Sebelumnya Banyak Mantan
Jika sudah demikian halnya maka ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri akan selalu menjadi akar dari perilaku keras dalam rumah tangga.
2. Ketergantungan ekonomi
Faktor ketergantungan istri dalam hal ekonomi kepada suami memaksa istri untuk menuruti semua keinginan suami meskipun ia merasa menderita.
Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan kepadnya ia tetap enggan untuk melaporkan penderitaannya
dengan pertimbangan demi kelangsungan hidup dirinya dan pendidikan anak-anaknya.
Hal ini dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak sewenang-wenang kepada istrinya.
3. Kekerasan sebagai alat untuk menyelesaiakan konflik
Faktor ini merupakan faktor dominan ketiga dari kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Biasanya kekerasan ini dilakukan sebagai pelampiasan dari ketersinggungan, ataupun kekecewaan karena tidak dipenuhinya keinginan, kemudian dilakukan tindakan kekerasan dengan tujuan istri dapat memenuhi keinginannya dan tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Ternyata, Ini Penyebab Rizky Billar Pilih Lesti Kejora Sebagai Istri
Hal ini didasari oleh anggapan bahwa jika perempuan rewel maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut.
Anggapan di atas membuktikan bahwa suami sering menggunakan kelebihan fisiknya dalam menyelesaikan problem rumah tangganya.
4. Persaingan
Jika di muka telah diterangkan mengenai faktor pertama kekerasan dalam rumah tangga adalah ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri.
Maka di sisi lain, perimbangan antara suami dan istri, baik dalam hal pendidikan, pergaulan, penguasaan
ekonomi baik yang mereka alami sejak masih kuliah, di lingkungan kerja, dan lingkungan masyarakat di mana mereka tinggal, dapat menimbulkan persaingan dan selanjutnya dapat menimbulkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa di satu sisi suami tidak mau kalah, sementara di sisi lain istri juga tidak mau terbelakang dan dikekang.
5. Frustasi
Terkadang pula suami melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa frustasi tidak bisa melakukan sesuatu yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.
Hal ini biasa terjadi pada pasangan yang:
- Belum siap kawin
- Suami belum memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap yang mencukupi kebutuhan rumah tangga.
- Masih serba terbatas dalam kebebasan karena masih menumpang pada orang tua atau mertua.
Dalam kasus ini biasanya suami mencari pelarian kepada mabuk-mabukan dan perbuatan negatif lain yang berujung pada pelampiasan terhadap istrinya dengan memarahinya, memukulnya, membentaknya dan tindakan lain yang semacamnya.
6. Kesempatan yang kurang bagi perempuan dalam proses hukum
Pembicaraan tentang proses hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terlepas dari pembicaraan hak dan kewajiban suami istri.
Hal ini penting karena bisa jadi laporan korban kepada aparat hukum dianggap bukan sebagai tindakan kriminal tapi hanya kesalahpahaman dalam keluarga.
Hal ini juga terlihat dari minimnya KUHAP membicarakan mengenai hak dan kewajiban istri sebagai korban, karena posisi dia hanya sebagai saksi pelapor atau saksi korban.
Dalam proses sidang pengadilan, sangat minim kesempatan istri untuk mengungkapkan kekerasan yang ia alami.
Beberapa faktor penghambat untuk menanggulangi tindakan kekerasan dalam rumah
tangga, antara lain :
- Keterbukaan dan saling percaya, dalam hal ini pasangan suami istri harus saling terbuka dan percaya satu sama lain dan jangan menyembunyikan apapun dari pasangan anda karena jika sikap tersebut buruk lambat laun akan terungkap
- Memahami kedudukan satu sama lain, hal ini perlu agar ada keharmonisan apalagi jika suami dan istri sama-sama bekerja
- Jauhi amarah destruktif, pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang wajar tetapi akan menjadi tidak wajar ketika pertengkaran berlanjut terus-menerus dan akan diperparah lagi jika salah satu pasangan atau keduanya memiliki pendirian yang keras.
- Bersikaplah pemaaf seperti yang diterangkan dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang artinya “Berilah maaf pada wanita (istri), pasti ia akan memberi maaf kepadamu. Barang siapa memutuskan tanggung jawab kepada keluarganya, amalnya
tidak akan di terima Allah dan ia tidak akan masuk surga” (H.R. Thabrani).
(Serambinews.com/Firdha Ustin)