Video
VIDEO Melalui Restorative Justice, Kejari Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika ‘dihukum’ menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang, Kamis (29/9/2022).
Berita acara penyerahan ini dilakukan langsung Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang.
Proses penyerahan ini juga dihadiri keempat tersangka masing-masing JY, MDA, RM, MH.
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.
Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.
Agung menjelaskan keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu.
Direktur RSUD Aceh Tamiang, Andika Putra menyebut pihaknya telah menyiapkan delapan kamar untuk untuk dijadikan Bale Rehabilitasi Adhyaksa.
Andika menjelaskan konsep penyembuhan di Bale Rehabilitasi Adhyaksa dilakukan tiga fase. Masing-masing fase berdurasi tujuh hari hingga enam bulan dengan pengawasan ketat tim medis. (mad)
Narator: Suhiya
Video Editor: Hari Mahardhika