Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Selasa (25/10/2022), mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) dalam masyarakat Kota Langsa, di aula Kantor Kejari setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril, SH, MH, Jaksa Fungsional M Daud Siregar, SH, MH, Kepala Kankemenag Langsa, Drs H Hasanuddin, MH, dan Wakil Ketua FKUB Langsa, Saifuddin Puteh.
Hadir juga, Ketua MPU Kota Langsa, Tgk H Salahuddin Muhammad, SHi, Kepala Dinas Syariat Islam, H Aji Asmanuddin, SAg, MA, Kaban Kesbangpol, Zulhadisyah Sulaiman, Komandan Pos BIN Daerah Langsa, Andre, SE, MH, serta Pasi Intel Kodim 0104/Atim, Lettu Chb Salahuddin.
Kasi Intel Kejari Langsa, Syahril, SH, MH menyampaikan, bahwa pada FGD yang dilaksanakan di Kantor MUI Pusat di Jakarta beberapa waktu lalu, terungkap jika telah dilakukan pembinaan kepada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat di Indonesia.
Ia melanjutkan, Tim Koordinasi Pakem Langsa ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum.
Tujuannya untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Baca juga: Aliran Sesat Menyebar di Garut, Pengikut Diharuskan Bayar Iuran Agar Mudah Masuk Surga
"Selain itu juga untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama," ujarnya.
Syahril menambahkan, dalam rapat ini juga membahas 3 hal yang harus diwaspadai untuk menjaga kerukunan beragama.
Di antaranya aliran sesat, pendangkalan aqidah (keimanan) oleh oknum tertentu, dan adanya paham teroris.
Suatu aliran dapat disebut aliran sesat, terang Kasi Intel, jika memenuhi kriteria yang disebutkan pada Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kriteria Aliran Sesat.
“Sampai dengan saat ini belum ada ditemui aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat Kota Langsa yang diduga sesat atau menyimpang,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kota Langsa, Drs H Hasanuddin, MH menyatakan, pihaknya tidak menyebutkan bahwa suatu aliran itu sesat, namun paham-paham keagamaan yang terdapat pada aliran tersebutlah yang bermasalah.
Baca juga: Pengikut Aliran Sesat Ini Makan Kotoran Pemimpinnya Selama 4 Tahun, Percaya Sebagai Obat Mujarab
Dikatakannya, jenis paham keagamaan yang bermasalah adalah paham keagamaan yang bermasalah dengan persoalan teologis dan yang bertentangan dengan sendi-sendi kenegaraan.(*)