Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gaji tim vaksinator yang tersebar pada 19 Puskesmas di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), baru dibayarkan untuk tiga bulan yakni Januari hingga Maret 2022 oleh pihak Dinas Kesehatan Aceh Tenggara.
Sedangkan gaji tim vaksinator bulan April hingga November atau selama 8 bulan, masih tertunggak.
Pasalnya, hingga sekarang honor mereka belum dibayarkan dari anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) Pemkab Agara.
Akibatnya, para pihak Puskesmas enggan amprah vaksin Pfizer Covid-19 untuk vaksinasi di pedesaan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Aceh Tenggara, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Sukrimanto, SKM mengatakan, vaksin Pfizer di Dinkes Aceh Tenggara mencapai 7.470 dosis.
Ribuan dosis vaksin tersebut belum diamprah masing-masing Puskesmas yang tersebar di Aceh Tenggara.
Baca juga: Tim Vaksinator Jangka Turun ke Desa, 210 Warga Disuntik Vaksin Covid-19
Ia menyebutkan, setiap orang atau tim vaksinator mendapat honor sebesar Rp 60.000/hari, dari sumber dana BTT.
Menurut Sukrimanto, vaksin Pfizer tidak diamprah pihak Puskesmas karena gaji tim vaksinator baru terbayarkan selama tiga bulan.
“Sehingga mereka enggan untuk mengamprah vaksin tersebut dan melakukan vaksinasi,” paparnya.
Lanjut dia, Dinkes Aceh Tenggara telah mengusulkan untuk proses pencairan honor tim vaksinator ke BPKD Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: Tim Vaksinator Turun ke SD dan MI di Nagan Raya, Genjot Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
“Namun, hingga saat ini belum dicairkan,” pungkas Sukrimanto.(*)