SERAMBINEWS.COM - Simak besaran gaji dan tunjangan yang bakal diterima Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Setelah resmi disahkan oleh DPR pada Selasa (13/12/2022), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono tinggal menunggu pelantikan sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan oleh Presiden Jokowi itu nantinya bakal menandai Yudo Margono resmi menjabat Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapal jadwal pelantikan Yudo Margono sebagai Panglima TNI.
Sebagai Panglima TNI, Yudo Margono bakal mendapat gaji dan tunjangan serta sejumlah fasilitas lainnya.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Yudo Margono?
Penghasilan Yudo Margono sebagai Panglima TNI akan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Merujuk PP tersebut, Yudo Margono akan mendapatkan gaji pokok antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800, tergantung dari masa kerjanya.
Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200.
Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800.
(Selengkapnya PP No 16 Tahun 2019 bisa Anda akses di sini)
Di luar gaji pokok, Yudo Margo juga akan mendapat beragam tunjangan.
Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.
Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
(Selengkapnya Perpres Nomor 102 Tahun 2018 bisa Anda lihat di sini)
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Baca juga: Yudo Margono Jadi Panglima TNI Baru Usai Disahkan DPR RI, Tinggal Tunggu Pelantikan oleh Presiden
Fakta Yudo Margono Disahkan sebagai Panglima TNI, Hanya akan Jabat 11 Bulan
Berikut fakta-fakta terkait Laksamana Yudo Margono yang sudah resmi dilantik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai Panglima TNI hari ini, Selasa (13/12/2022).
DPR resmi mengesahkan Laksamana Yudo Margono menjadi Panglima TNI gantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan memasuki masa pensiun.
Pengesahan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pengesahan Panglima TNI diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan II Tahun sidang 2022-2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Didampingi oleh Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Muhaimin Iskandar, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Simak fakta-fakta yang sudah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber, sebagai berikut:
Hanya Menjabat selama 11 Bulan
Yudo diketahui akan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI hanya selama 11 bulan.
Hal tersebut dikarenakan pada usia Yudo yang akan memasuki usia 58 tahun pada 26 November 2023.
Diketahui usia pensiun Perwira Tinggi TNI adalah 58 tahun.
Meski demikian, Yudo menyampaikan ia akan menjalankan tugas sebagai Panglima TNI sesuai dengan visi-misinya ketika menjalani Fit and Proper Test pada Jumat (2/12/2022) lalu.
"Jadi saya tidak pernah mengjangka waktu dan kita enggak pernah tahu sampai kapan kita menjabat tapi yang penting apa yg diberikan kepada negara kita laksanakan," kata Yudo, dikutip dari Kompas.com.
Hasil Fit and Proper Test Calon Panglima TNI
Berdasarkan hasil dari fit and proper test calon Panglima TNI, Komisi I DPR memutuskan poin satu menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.
"Poin dua, memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI," ungkap Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, Selasa (13/12/2022).
Kemudian, setelahnya Puan Maharani meminta persetujuan dari hadirin rapat atas laporan tersebut.
"Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika perkasa dari Panglima TNI dan pengangkatan Laksamana Yudo Margono jadi Panglima TNI dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," ujar anggota DPR, dikutip dari Kompas,com.
Dengan demikian, maka Yudo Margono selangkah lagi akan segera resmi dilantik sebagai Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun pengesahan Yudo Margono sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa telah melalui sejumlah tahapan.
Mulai dari pengiriman surat presiden (supres) hingga verifikasi faktual Komisi I ke rumah dinasnya.
Salah satu momen penting perjalanan karier Yudo Margono adalah fit and proper test di Komisi I DPR.
Janji Evaluasi Pelaksanaan Pemberantasan Separatisme
Sebelumnya diketahui bahwa hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa 73,9 persen masyarakat ingin Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memberantas separatisme setelah resmi menjabat sebagai Panglima TNI.
Mengutip dari Kompas.com, Yudo Margono pun menanggapi bahwa pemberantasan aksi separatisme atau teror sudah dijalankan sejak kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa.
Namun, Yudo akan mengevaluasi pelaksanaannya setelah resmi menjabat sebagai Panglima TNI.
"Kembali lagi akan kita evaluasi. Ini sudah berjalan di sana. Yang sudah menjadi kebijakan Panglima TNI," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Evaluasi yang akan dilaksanakan Yudo dilakukan bersama dengan seluruh Kepala Staf Angkatan.
"Karena ada pembinaan, pengerahan kekuatan yang mana itu tugas Panglima untuk mengerahkan kekuatan untuk operasi militer dan non militer," ujarnya.
Visi Misi Yudo sebagai Panglima TNI
Yudo menyebutkan visi misinya ketika menjalankan fit and proper test sebagai calon Panglima TNI.
Di antaranya adalah mengenai profesionalisme, peremajaan alutsista, hingga sinergisitas antara Polri dan TNI.
Selain itu, Yudo juga berfokus agar prajurit TNI memiliki sifat humanis kepada rakyat.
Serta dapat memberantas oknum yang dianggap menyakiti rakyat.
Belum Ada Pengganti Yudo sebagai KSAL
Yudo Margono mengatakan bahwa mengenai penggantinya sebagai KSAL itu merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi dalam menentukan siapa KSAL berikutnya.
"Kewenangannya bapak presiden, hak prerogatif presiden. Yang jelas pasti dari Angkatan Laut."
"Karena yang ditanya itu terus, dari AL lah yang pasti," kata Yudo dalam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Yudo sendiri juga mengaku belum mengetahui siapa pengganti resminya menjadi KSAL.
Ia mengatakan bahwa saat ini, dirinya juga masih menunggu pelantikannya sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Lolos ke Final Piala Dunia 2022, Argentina Paling Banyak Gosok Voucher Penalti, Messi Jadi Eksekutor
Baca juga: Wakapolda Aceh Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Bersama BNPT, Terkait Penanggulangan Terorisme
Baca juga: Misteri Gadis Bener Meriah Gantung Diri,Ternyata Sebulan Lalu Sudah Dilamar Oleh Diduga Sang Kekasih
Tribunnews.com: Segera Resmi Jabat Panglima TNI, Yudo Margono Bakal Terima Gaji dan Tunjangan Sebesar Ini