“Kita sudah surati mereka selama lima kali di tahun 2022, lalu dua kali pada tahun 2023 ini. Sudah berkali-kali kita surati tidak diindahkan. Akhirnya hari ini kita lakukan penindakan pembongkaran secara paksa bangunan itu,” terang Heri kepada Serambinews.com, Senin (16/1/2023).
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Plt Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan pihaknya telah 7 kali menyurati pemilik pedagang kaki lima yang ada di Jalan Pase, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (16/1/2023).
“Kita sudah surati mereka selama lima kali di tahun 2022, lalu dua kali pada tahun 2023 ini. Sudah berkali-kali kita surati tidak diindahkan.
Akhirnya hari ini kita lakukan penindakan pembongkaran secara paksa bangunan itu,” terang Heri kepada Serambinews.com, Senin (16/1/2023).
Heri menambahkan, padahal jauh hari pihaknya sudah memberi tempat lapak baru mereka di lokasi jogging track.
Lokasi jogging track tersebut tidak jauh dari stadion Mon Geudong.
Namun pada pelaksanaan pembongkaran hari ini terjadi kericuhan dikarenakan seperti ada provokator.
“Karena terjadi ricuh, maka kami tarek mundur personel dan memberi kesempatan agar PKL membongkar sendiri lapanknya,” jelasnya.
Namun, sambungnya, terkait lanjutan pembongkaran akan tetap dilakukan.
Jika pedagang tidak membongkar sendiri, maka akan kembali dilakukan pembongkaran oleh Pemko.
“Kita beri waktu untuk PKL membongkarnya, bila tidak terpaksa kita bongkar kembali secara paksa,” pungkasnya.(*)
Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban PKL di Lhokseumawe Ricuh, Ibu-Ibu dan Satpol PP Nyaris Duel
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail