Pasalnya, Pertamina sudah mulai memberlakukan uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi.
SERAMBINEWS.COM - Kebijakan menunjukkan QR code untuk mengisi BBM jenis Solar subsidi di SPBU berlaku mulai hari ini, Kamis (26/1/2023).
Pasalnya, Pertamina sudah mulai memberlakukan uji coba full cycle Program Subsidi Tepat untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi.
Itu artinya, konsumen yang ingin membeli Solar Subsidi atau Biosolar harus sudah terdaftar di Subsidi Tepat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, uji coba ini merupakan perluasan wilayah dari uji coba serupa yang sudah dijalankan sebelumnya.
"Ini ada beberapa tahapan yang sudah kita mulai sejak akhir tahun lalu, khususnya untuk Solar," ujarnya, Rabu (25/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Uji coba full cycle Solar Subsidi ini akan dilakukan di 13 kota dan kabupaten di Jawa Tengah.
Perinciannya yakni Kabupaten Batang, Brebes, Demak, Karanganyar, Magelang, Pati, Pemalang, Semarang, Tegal, Wonosobo, Kota Semarang, Surakarta, dan Tegal.
Baca juga: Beli Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina Bakal Diuji Coba secara Penuh Mulai Tahun Depan
Selain itu, juga dilakukan di 3 kabupaten dan kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, dan Kulon Progo serta Kota Yogyakarta.
Kuota terbatas bagi yang tidak daftar
Bagi konsumen atau pengguna solar subsidi yang tidak terdaftar di Subsidi Tepat, tetap bisa membeli di SPBU.
Namun kuota harian pembelian solar akan dibatasi.
Dijelaskan Irto, bagi konsumen yang belum terdaftar di Subsidi Tepat, hanya boleh membeli Solar sebanyak 20 liter per hari, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Sementara bagi yang sudah mendaftarkan diri dan mengantongi QR code, dipersilakan membeli Solar sesuai ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Merujuk Surat Keputusan tersebut, ketentuan kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yakni:
- Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
- Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
- Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.