Selebriti

Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polres Metro, Sebut Ucapannya Tak Sesuai Pancasila

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas (kiri) ungkap alasan laporkan Bunda Corla (kanan), sebut ucapan tak sesuai pancasila.

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

Diakui Farhat Abbas, pihaknya melaporkan Bunda Corla karena dinilai ucapannya tidak sesuai dengan pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, mantan suami Nia Daniaty ini membantah melaporkan selebgram Bunda Corla karena permasalahan gender.


Pihaknya mengaku tak mau mempermasalahkan soal ranah pribadi orang lain.

"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski tak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.

"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.

Secara tegas, Farhat mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.

Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila. 
Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.

"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"

"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"

"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.

Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.

Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.

"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," terang Farhat.

Baca juga: Kembali ke Jerman, Bunda Corla Tinggalkan Pesan untuk Para Penggemar: Jangan Julid

Halaman
123

Berita Terkini