"Konsep MPP itu sendiri adalah kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya tersedia berbagai pelayanan yang dibutuhkan ada di satu tempat. Jadi, konsep utamanya itu," kata Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Mulyadi A SSi, Sabtu(4/2/2023).
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEW.COM, JANTHO - Sebanyak 22 instansi resmi membuka pelayanan baik instansi pemerintah maupun vertikal di Mall Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Mal Pelayanan Publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang dan jasa, pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
"Konsep MPP itu sendiri adalah kewajiban Pemerintah untuk menyediakan pelayanan atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat, supaya tersedia berbagai pelayanan yang dibutuhkan ada di satu tempat. Jadi, konsep utamanya itu," kata Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Besar, Mulyadi A SSi, Sabtu(4/2/2023).
Ia mengatakan, pada tahap awal Mal Pelayanan Publik sudah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak instasi, baik itu instansi vertikal, organisasi pemerintahan daerah (OPD) Aceh Besar, BUMN, BUMD serta dengan asosiasi-asosiasi pengusaha.
"Tapi, dalam waktu dekat ini pihak MPP akan berkerja sama dengan pihak GAPENSI salah satu asosiasi kontraktor konstruksi dan developer. Karena mereka dari awal sudah menjalin komunikasi, jadi kita terima mereka dulu, mengingat di MPP tempatnya sangat terbatas," ujarnya.
Ia berharap, kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari ibu kota kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi dengan menciptakan efesiensi administrasi.
Baca juga: DPMPTSP Aceh Besar Raih Kinerja Terbaik Se-Aceh, Masuk 100 Besar Sangat Baik Nasional, Karena MPP?
"Mudahan-mudah dengan kehadiran MPP ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar," tutupnya.
Berikut daftar 22 instansi yang bergabung pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar terdiri , DPMPTSP, Disdukcapil, BPKD, Disnakertrans, Baitul Mal, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Besar, Kejaksaan Negeri, Pertanahan, Kemenag Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar.
Kemudian, Mahkamah Syariah, Imigrasi kelas 1 Banda Aceh,BPJS Kesehatan, KPP Pratama, BPOM, PDAM Tirta Mauntala, Bank Aceh syariah, LPSE, GAPENSI, APERSI dan PT TASPEN. (*)
Baca juga: 17 Instansi Vertikal dan OPD Buka Layanan di MPP Lambaro