Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Bara, akan menindak tegas jika masih terdapat aktivitas praktek tambang emas ilegal di dalam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Penindakan ini lantaran kekhawatiran bakal ada korban jiwa akibat kegiatan tanpa standar prosedur pertambangan yang benar.
Sehingga pihaknya bakal menutup total aktivitas tambang emas ilegal agar ke depan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan buruk lainnya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, Selasa (14/2/2023), mengatakan, adanya operasi tambang emas dalam kawasan hutan cukup berpotensi adanya kecelakaan, belum lagi tanah yang labil bisa saja menimbulkan longsor.
”Intinya kita kembali tegaskan tambang ilegal agar jangan ada lagi beroperasi,” tegas Pandji Santoso.
Dikatakannya, musibah longsor di Kabupaten Nagan Raya yang disinyalir sebagai lokasi praktek tambang emas ilegal menjadi pelajaran bagi semuanya.
Langkah tegas tersebut dilakukan supaya jangan sampai terjadi seperti longsor di Nagan Raya yang sudah ada korban jiwa.
“Ini perlu kita antisipasi demi keselamatan masyarakat,” tukas Kapolres.
AKBP Pandji melanjutkan, pihaknya bakal menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang pemanfaatan sumber daya mineral hasil alam.(*)