Tanpa basa basi, MK membacok korban tanpa ampun ke bagian punggung dan perut. Korban pun mengalami luka berat sampai kritis.
Tak lama setelah itu, kedua pelaku, KY dan MK, yang merupakan anak dan bapak ini, berusaha melarikan diri. Keduanya naik kapal di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon yang diduga untuk kabur ke luar pulau jawa.
Beruntung satreskrim Polres Cirebon Kota langsung meringkus keduanya, 10 jam setelah pembacokan sadis terhadap korban, yang tak lain adalah tetangganya sendiri .
“MK ini kami tangkap ketika hendak menyeberang di Pelabuhan Kejawanan Kota Cirebon, sudah di atas kapal. Sudah mau pergi. Korban luka lebar di bagian perut dan bagian punggung. Korban kritis saat ini diamankan di RS Gunung Jati,” tambah Ariek.
Di hadapan polisi, keduanya mengaku tindakan sadis membacok korban dengan membabi buta hingga kritis, karena perkara dendam.
Selain olah tempat perkara, mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan keduanya untuk membacok korban.
Ariek menyebut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang Penganiayan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara .
Baca juga: MPP Aceh Besar jadi Sasaran Percontohan Pihak Luar, Kali Ini Dikaji Pemkab Aceh Utara
Baca juga: Serum Antiaging Nilam Biona Produk ARC USK Mendapat Creativity Star di Ajang Internasional CAIEC
Baca juga: Tembakan Gas Air Mata di Luar Stadion Jatidiri Semarang, Polisi: Kami Lakukan di Area Publik
Kompas.com: Anak dan Bapak di Cirebon Bacok Tetangga hingga Kritis, Dipicu Pesta Miras dan Dendam