SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf juga menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengakui kepengurusan PNA dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.
Dengan keluarnya putusan tersebut, Irwandi meminta seluruh kader partai agar tidak ragu lagi mendaftar sebagai calon legislatif, baik untuk DPRK maupun DPRA.
"Kader tidak perlu ragu lagi untuk mendaftar caleg," katanya, Minggu (19/2/2023).
MA sebelumnya telah memutuskan perkara sengketa partai politik antara DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Dalam putusan kasasi, majelis haakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong.
Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.
Gugatan nomor 06/G/2022/PTUN.BNA itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019 oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.
Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023 oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddi SH CN bersama anggota majelis, Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH.
"Saya aneh juga, di PTUN mereka menang, di PTTUN Medan menang lagi. Tapi sampai di MA kalah. Aneh itu. Kok bisa, saya dua kali kalah, padahal lengkap alat bukti. Di MA mereka kalah juga," ucap dia.
Sebelum putusan MA turun, Irwandi mengaku hanya menaruh secuil harapan agar mendapat kemenangan di tingkat kasasi. Tapi tidak ada rasa optimis maupun pesimis yang berlebih dengan kondisi itu.
"Sebelum keluar putusan, saya berharap menang kali ini. Sekarang sudah sah PNA di bawah pimpinan saya dan di KPU Pusat sudah diplenokan dan keluar nomor urut (peserta Pemilu) dan sudah sah mengikuti pemilu," tutur dia.(mas)