Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Rina Afrida mengatakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN adalah pelayanan rujukan berjenjang, sesuai dengan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa menanggapi berita Serambinews.com, dengan Judul Masyarakat Keluhkan Sistem Rujukan Berjenjang, RSUD dr Zubir Mahmud pun Sepi Pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Langsa, Rina Afrida mengatakan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN adalah pelayanan rujukan berjenjang, sesuai dengan Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.
“Artinya, pelayanan peserta JKN diberikan berdasarkan indikasi medis pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), bila memerlukan pelayanan yang lebih tinggi seperti dokter spesialis/subspesialis, maka peserta JKN akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang lebih tinggi,” jelas Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (28/2/2023).
Rina juga menyebutkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan Badan Hukum Publik, dibentuk untuk menyelenggarakan Program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia yang dapat mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan.
Rina menjelaskan sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas telah sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 yang merupakan juknis pelayanan JKN dan regulasi ini masih berlaku.
Sementara untuk aturan yang terbaru yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang tarif JKN.
Dalam implementasinya, jelas Rina, BPJS Kesehatan menyediakan informasi terintegrasi melalui aplikasi, sehingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat melihat jenis pelayanan spesialistik seperti ketersediaan dokter spesialisnya, jam praktiknya, hingga jumlah kapasitas yang dapat dilayani.
“Ini dilakukan untuk dapat memastikan pelayanan yang optimal,” tutur Rina.
Hal ini juga, lanjut Rina, dijalankan di wilayah Kabupaten Aceh Timur, dimana untuk pelayanan FKRTLnya dilayani oleh tiga rumah sakit.
“Sedangkan terkait permasalahan yang dihadapi RSUD dr Zubir Mahmud, sudah dikoordinasikan dengan stakeholder/Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur. Saat ini masih menunggu keputusan, kemungkinan pengaturan zonasi berdasarkan akses geografis dari FKTP ke rumah sakit, sehingga peserta lebih efektif dalam mengakses layanan,” jelas Rina. (*)
Baca juga: HEBOH Rawat Inap di RS Pakai BPJS Kesehatan dibatasi Maksimal 3 Hari? Begini Penjelasannya