Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Etnis Rohingya yang sering terdampar ke Aceh melalui laut bukan lagi sebatas mereka sebagai manusia perahu yang terdampar ke Aceh, tetapi diduga sudah menjadi kasus human trafficking atau perdagangan manusia jaringan internasional.
Dugaan mereka sebagai bagian dari human trafficking ini terungkap dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Rapat bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh" diadakan pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Rakor ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.
Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.
Baca juga: VIDEO - Pengungsi Rohingya Ditempatkan di Eks Puskesmas Blangpidie
Adapun dua saran dalam laporan atensi pimpinan atas rakor itu sebagai berikut
"Permasalahan saat ini bukan lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri (Bangladesh).
Selanjutnya membuat rekomendasi terhadap usulan diberikannya tempat penampungan pengungsi di sebuah pulau yang terisolir untuk penempatan seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh agar mereka tidak bisa melarikan diri dari tempat penampungan," demikian salah satu poin Rakor ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seluruh pengungsi etnis Rohingya di Aceh diusul untuk ditampung sementara di pulau yang terisolir agar tak bisa kabur hingga mereka memperoleh kejelasan status.
Misalnya dipindahkan ke tempat yang permanen atau dideportasi ke negara asal.
Demikian salah satu saran dalam Rapat Koordinasi atau Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Pengakuan Rohingya, Diturunkan di Aceh Barat Daya, Boat Langsung Berangkat
Rapat bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh" diadakan pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.
Rakor ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.
Adapun saran yang disampaikan dalam rakor ini, yaitu permasalahan saat ini bukanlah lagi tentang pengungsi, tapi sudah menjadi human trafficking, di mana seluruh peristiwa datangnya para pengungsi itu sudah terkoneksi dengan jaringan internasional yang ada di luar negeri (Bangladesh).
"Selanjutnya membuat rekomendasi terhadap usulan diberikannya tempat penampungan pengungsi di sebuah pulau yang terisolir untuk penempatan seluruh pengungsi Rohingya yang ada di Aceh agar mereka tidak bisa melarikan diri dari tempat penampungan," demikian salah satu poin Rakor ini.
Secara resmi hasil rakor ini dibuat dalam bentuk laporan atensi pimpinan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, BOD pada Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Penutup laporan atensi pimpinan secara tertulis ini oleh Kepala Divisi Keimigrasian Aceh, Filianto Akbar.
Sementara itu, Kasubid Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Denni Tresno Sulistianto, selaku moderator dalam rakor ini yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (14/3/2023) malam juga mengungkapkan hal lainnya yang mengemuka dalam dalam rakor ini.
Salah satunya upaya dari pihak Airud dan Lanal memperketat pengawasan dalam bentuk patroli laut di Perairan Aceh Timur, sehingga para pengungsi Rohingya itu tak pernah masuk lagi melalui perairan Aceh Timur.
Sedangkan secara kemanusiaan, para pengungsi itu yang sudah tiba di Aceh tetap ditangani sebagaimana mestinya, termasuk yang terbaru 21 orang yang masuk melalui Perairan Abdya sudah direlokasi sementara ke tempat penampungan Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar.
Mereka bergabung para pengungsi Rohingya sebelumnya.
Rakor penanganan pengungsi Rohingya
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (14/3/2023).
Rapat ini bertema "Koordinasi dan Langkah Konkret Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Provinsi Aceh"
Pengungsi dari luar negeri dimaksud adalah ratusan manusia perahu etnis Rohingya yang kini ditampung sementara di beberapa tempat di Aceh.
Rapat ini diikuti 33 peserta yang tergabung dalam Tim Pora Aceh, antara lain dari Kesbangpol Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Satgas Bais TNI, Kejati Aceh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat intansi terkait Pemerintah Aceh, dan para Kepala Imigrasi seluruh Aceh.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Filiantoi Akbar, dalam sambutannya saat membuka acara ini mengatakan saat ini Provinsi Aceh dihuni ratusan pengungsi Rohingya yang ditampung sementara di tiga tempat, yakni di Dinas Sosial Aceh kawasan Ladong Aceh Besar.
Kemudian di tempat penampungan Yayasan Mina Raya kawasan Padang Tiji, Pidie, dan di Kantor Eks Imigrasi Lhokseumawe.
Filianto Akbar mengatakan keberadaan pengungsi ini terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah-tengah masyarakat, seperti kabur dari tempat penampungan, melanggar tata tertib, bahkan melakukan tindak pidana.
"Untuk meminimalisir dampak negatif yang timbul akibat keberadaan pengungsi di Provinsi Aceh, diperlukan upaya peningkatan pengawasan secara intensif oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya rapat Tim Pora ini, diharapkan kolaborasi dan sinergitas berbagai Instansi pemerintah yang terkait pengawasan pengungsi dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi," harap Filianto Akbar.
Menurut Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini, sinergitas itu akan tercapai jika setiap instansi aktif berperan dalam kegiatan
pengawasan yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta komunikasi yang instens dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Pada kesempatan ini, saya minta kepada seluruh pihak yang hadir mengikuti rapat ini untuk berdiskusi secara aktif memberikan sumbangsih berupa kritik, saran, usul, dan masukan, sehingga menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi etnis Rohingya itu," kata Filianto.
Filianto menambahkan kehadiran mereka sudah membuat risau publik dan membahayakan keamanan dan ketertiban di Provinsi Aceh.
Sebelumnya, di awal rakor ini, Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh, Said Ismail, antara lain mengatakan tujuan rakor ini untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi terkait.
Selain itu, juga sebagai bahan masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Aceh. (*)