Berita Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Jalin Kerjasama Rehabilitasi Narkoba dengan Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kesbangpol Aceh Besar Sofian SH menyapa warga Lapas kelas IIA Banda Aceh, Gampong Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (15/3/2023).

"MoU ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Aceh Besar bahwa berapa pentingnya pembinaan dan rehabilitasi bagi warga lapas," katanya. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menjalin kerjasama rehabilitasi Narkoba bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh melalui penandatanganan MoU di Aula Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Gampong Meunasah Manyang PA, Kecamatan  Ingin Jaya, Rabu (15/3/2023).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  Aceh Besar, Sofian SH mengatakan, pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut, sebagai upaya pembinaan agar nantinya para napi paham terhadap bahayanya narkoba bagi kesehatan dan berdampak buruk bagi ketenteraman masyarakat. 

"MoU ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Aceh Besar bahwa berapa pentingnya pembinaan dan rehabilitasi bagi warga lapas," katanya. 

Kepada para nara pidana Lapas IIA peserta rehabilitasi Narkoba, Kaban Kesbangpol Aceh Besar meminta agar mengikuti proses pembinaan dan rehabilitasi dengan seksama supaya memiliki pengetahuan dan tidak mengulangi baik memakai maupun mengedar narkoba. 

"Setelah pembinaan ini, kembali ke tengah-tengah masyarakat, agar tidak mengulangi lagi baik memakai apalagi pengedarkan," harapnya. 

Ia juga berpesan selama pembinaan di lapas agar berperilaku baik, mengikuti peraturan dan tata tertib serta patuh kepada petugas Lapas.

"Berperilakulah yang baik, ikut aturan dan patuhi Sipir," pintanya kepada napi. 

Baca juga: VIDEO - Wamenkumham Berkunjung ke Lapas Kelas II A Banda Aceh

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Drs Said Mahdar SH MH, mengaku Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA telah menjadi Lapas yang humanis dan berbasis HAM sejak dua tahun terakhir.

"Saat ini Lapas Kelas IIA Banda Aceh ini semakin humanis dan berbasis HAM," ujar Mahdar. 

Ia berharap kerjasama dengan instansi dan lembaga, terkait program rehabilitasi narkoba bagi warga Lapas korban narkoba ini dapat memberikan informasi dan edukasi bagi warga binaan agar nantinya kembali menjadi warga negara yang baik.

"Mudah-mudahan warga binaan kami nantinya setelah pembinaan dapat kembali menjadi warga negara yang baik dan taat hukum," harapnya. 

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh menjalin kerjasama melalui penandatanganan MoU program rehabilitasi narkoba dengan beberapa Lembaga dan Instansi antara lain BNN Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Puskesmas Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Ia menjelaskan, program rehabilitasi narkoba tahun anggaran 2023 yang diikuti sebanyak 40 Peserta dari warga binaan.

Ia mengatakan,  kegiatan itu bertujuan untuk mengubah perilaku warga binaan ketergantungan dengan narkoba menjadi berperilaku baik dan kebiasaan baru yang positif. 
 
Memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan, sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan baik. 

"Saya berharap untuk warga binaan mendapatkan kesempatan besar ini untuk bersungguh-sungguh. Tidak semua orang dapat mengikutinya. Semoga ini menjadi titik awal bagi kita untuk berubah ke arah yang lebih baik," ungkapnya.

Dalam kegiatan itu juga turut dihadiri oleh Ka. BNNK Kota Banda Aceh, Kabid Dinkes Ingin Jaya, Ka PKM Ingin Jaya, Perwakilan Walikota Banda Aceh, Ka Kejaksaan Banda Aceh, Perwakilan Kodim 0101/KBA, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kapolsek Ingin Jaya, Danramil Ingin Jaya serta Ka UPT Pemasyarakatan sekitar Banda Aceh dan Aceh Besar, perwakilan dari stakeholder dan Yayasan Rehabilitasi Narkoba (Ketua IKAI, Rumoh Geutanyoe, DPC UKM & IKM). 

Kegiatan dilanjutkan dengan penyematan tanda peserta dan konselor serta di ikuti penandatanganan MoU Kerjasama dalam menunjang program rehabilitasi narkoba selama 4 bulan ini. (*)

Baca juga: Kecamatan Baitussalam Sulap Puskesmas Jadi Rumah Rehabilitasi Narkoba, Namanya Rumoh Hijrah Napza

Berita Terkini