Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) akan menetapkan dan mengumumkan awal Ramadhan 1444 Hijriah pada Rabu (22/3/2023) besok.
Diperkirakan, penetapan awal Ramadhan 1444 Hijriah akan sama di sebagian daerah di Indonesia yaitu pada Kamis, 23 Maret 2023.
Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, Majelis Pemusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2023 tentang pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1444 H.
Taushiyah itu ditetapkan pada 13 Maret 2023 oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali bersama Wakil Ketua, Tgk H Hasbi Albayuni, Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.
Apabila ada perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, masyarakat diminta agar tetap menjaga ukhwah dan menghargai perbedaan.
"Insya Allah kebanyakan (daerah) sama (awal Ramadhan)," kata Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (20/3/2023).
Dalam taushiyahnya, MPU juga mengingatkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan apabila ada kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh.
"Seperti penyembelihan hewan meugang harus sesuai dengan syariat Islam," kata Tgk Faisal.
Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan semua pihak juga diminta untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah puasa.
"Kita meminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktivitas ibadah Ramadhan dengan ikhlas dan kusyu' seperti shalat berjamaah, tarawih, dan witir. Sehingga kita semua menggapai nilai ketaqwaan di akhir Ramadhan," pinta Tgk Faisal.
Di samping itu, Tgk Faisal juga menyeru kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan syariat Islam dan adat Aceh dalam pelaksanaan aktivitas ibadah Ramadhan dan lainnya.
Seperti meningkatkan pengetahuan agama, pengamalan, syiar, silaturrahmi, dan kepedulian kepada sesama.
Begitu juga aktivitas lain mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih, seperti berjualan takjil di badan jalan, tidak parkir semberangan serta tidak melakukan balapan liar.
Pada poin akhir, MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal selama bulan Ramadhan dengan harga yang terjangkau.(*)