Menurutnya, ada indikasi tumpang tindih anggaran yang diterima oleh para dewan penasehat tersebut.
Di mana para dewan penasehat merupakan ketua forum Keuchik di Kabupaten Aceh Jaya.
"Ini anggaran dari dana desa, orangnya sama, satu mengambil gaji sebagai keuchik, satu lagi sebagai dewan penasehat Bumdesma," ungkapnya.
"Apakah ini tidak menjadi ketimpangan atau tumpang tindih anggaran?" tandas Syahputra.
Menurutnya, para dewan penasehat Bumdesma ini sendiri setiap bulannya mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,9 juta untuk 13 orang.
Rinciannya, 9 orang dari ketua forum kecamatan, dan tiga orang dari pengurus Apdesi kabupaten.
"Kita mempertanyakan, ini apakah tidak ada kesalahan atau apa yang dilakukan ini benar dan dibenarkan dalam undang-undang," tutupnya.(*)