Ombudsman Dorong Buka Call Center Pengaduan untuk WNA Nakal di Bali
SERAMBINEWS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Bali menanggapi maraknya aksi nakal Warga Negara Asing (WNA) yang terjadi di Pulau Dewata tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakian Bali, Ni Nyoman Sri Widyanti menjelaskan, pihaknya sangat mendorong dibukanya call center atau pusat pengaduan WNA yang tidak mematuhi aturan dan norma masyarakat.
“Harus dibuat call center atau pengaduan online yang dapat mempermudah masyarakat melaporkan jika ada, misalnya dia mendengar atau mungkin melihat langsung WNA-WNA yang mencurigakan,”ungkap Ni Myoman Sri Widyanti
Menurutnya, pariswisata di Bali tetap di jaga agar WNA yang tidak mematuhi norma serta adat istiadat tidak langsung diviralkan di media sosial.
Baca juga: Dua Wanita India Curi Gelang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kini Ditahan di Rutan Polda Bali
”Pariwisata ini harus tetap kita jaga jangan sampai menimbulkan berita atau informasi juga yang tidak baik, tapi satu sisi pengawasan penerbitan itu juga harus tetap dilaksanakan karena kita juga gak mau (Bali) jadi tempat yang menjadi adanya wisatawan yang tidak mau mematuhi aturan juga kan,” ujarnya, dikutip dari Youtube Kompas TV, Senin (27/3/2023).
Terkait dengan beredarnya video tak senonoh WNA asal Rusia dipuncak Gunung Agung Bali.
Meski sudah meminta maaf, polisi bersama pihak terkait sedang berkoordinasi, menentukan langkah selanjutnya apakah turis tersebut akan dikenakan sanksi adat atau dideportasi.
Ombudsman RI tetap menginginkan Bali ramah akan turis asing, sambil tetap mengawasi dan menertibkan WNA yang berulah.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan dan sudah menemukan orang yang berbuat ualah tersebut.
“Melakukan penyelidikan dan kita sudah dapatkan orangnya dan kebetulan juga yang bersangkutan memamng memints maaf tapi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak imigrasi,”ujarnya.
Baca juga: Venna Melinda Berencana Menjalakan Puasa Ramadhan Kali Ini di Bali Bersama Ketiga Anaknya
Lebih lanjut ia juga menjelaskan sedang proses oleh pihak imigrasi terkait deportasi atau ganti rugi secara adat yang berlaku.
“Masih proses nanti pihak imigrasi akan menentukan yang bersangkutan apakah karena permasalahan itu masih bisa diberi himbauan ataupun yang bersangkutan mau ganti rugi terkait dengan acara adatnya atau nanti dilakukan deportasi,” sebut Stefanus. (Serambinews.com/Refly Nofril)