Operasi Sikat Seulawah

Selama Operasi Sikat Seulawah, Polres Aceh Timur Amankan 11 Tersangka dan 12 Sepeda Motor

Penulis: Seni Hendri
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Sukmo Wibowo SIK, menunjukkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan selama berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah selama 20 hari mulai 2-22 Maret 2023 di Mapolres Aceh Timur. Selama Operasi Sikat Seulawah, Polres Aceh Timur Amankan 11 Tersangka dan 12 Sepeda Motor.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan 11 tersangka dan 12 unit sepeda motor selama Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023.

"Selama berlangsungnya Operasi Sikat Seulawah selama 20 hari mulai 2 Maret - 22 Maret, kita berhasil mengamankan 11 tersangka, dan sejumlah barang bukti sepeda motor, becak motor, hand phone, dan barang bukti kejahatan lainnya," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ari Sukmo Wibowo SIK dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (28/3/2023).

Kapolres menyebutkan Operasi Sikat Seulawah yang digelar selama 20 hari ini menargetkan pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi sejak bulan September 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 sehingga diketahui para pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Aceh Timur selama ini.

11 pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni berinisial YZ (Pemetik), YS (Penadah), AF (Pemetik), JK (TO Operasis Sikat), IG (Penadah), MY (Penadah), MK (TO Operasis Sikat), AL (Pemetik), FA (Pemetik), MU (Pemetik) dan NA (Penadah).

"Mereka (11 tersangka ini) kita amankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Sepuluh tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan satu tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Pidie," jelas Kasat Reskrim  Reskrim, AKP Ari Sukmo Wibowo SIK.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 6 unit sepeda motor Honda Vario, 3 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Supra dan 1 unit becak motor. Total 12 unit kendaraan yang berhasil diamankan.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya diharapkan datang ke Polres Aceh Timur dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan.

Adapun barang bukti yang diamankan tersebut jika dikonversi ke rupiah senilai  Rp. 100.000.000,- . Artinya inilah nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan dalam Operasi Sikat Seulawah 2023 Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim mengatakan, terhadap pelaku utama (pemetik) dipersangkakan pasal 363 ayat 1 angka ke 4 Sub 362 Jo 65 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. 

Sedangkan pelaku yang menguasai hasil tindak pindana (penadah) dipersangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

"Warga yang merasa kehilangan kendaraannya cukup membawa dokumen kepemilikan yang sah dan tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Kasat Reskrim.

Polres Aceh Timur melaksanakan Operasi Sikat Seulawah Tahun 2023 sebagai upaya dalam menekan angka gangguan kamtibmas dalam Bulan Suci Ramadhan.

"Ke depannya Polres Aceh Timur akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan menggandeng tokoh masyarakat dan instansi lainnya dalam menekan angka kriminal, bukan hanya curanmor saja," tutup Kasat Reskrim.(*)

 



Berita Terkini