Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang kakek berinisial H (61), warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi di rumahnya.
Tua bangka tersebut ditangkap tanpa perlawanan atas laporan kasus rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia delapan tahun.
Bejatnya, perbuatan amoral tersebut sudah berulangkali dilakukan sang kakek terhadap cucunya.
Setiap usai melampiaskan nafsu bejatnya, si kakek selalu mengancam cucunya agar perbuatan tidak senonoh tersebut tidak diberitahukan kepada orang lain.
“Setelah ditangkap, tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, MH kepada Serambinews.com, Kamis (30/3/2023).
Disebutkan, tersangka ditangkap pada Rabu (29/3/2023), di rumahnya tanpa perlawanan.
Lalu, tersangka dibawa ke Satuan Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
Ia menerangkan, menurut pengakuan korban, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka telah terjadi berulangkali.
Perbuatan itu terjadi saat korban menginap di rumah neneknya.
Terakhir kali perbuatan itu dilakukan tersangka pada 21 Januari 2023 lalu.
"Setiap selesai mencabuli korban, pelaku selalu menekan korban agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun," ujar AKP Agus.
Perbuatan tidak senonoh sang kakek akhirnya terungkap juga saat korban mengadu kepada neneknya karena tidak tahan atas rasa sakit di bagian kemaluannya.
"Dari keterangan sejumlah saksi dan bukti permulaan yang cukup, baru kemudian tersangka ditangkap dan kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.(*)