Berita Banda Aceh

DPRA Tetapkan Tiga Qanun Sisa 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP yang memimpin rapat paripurna mengatakan dari enam rancangan qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kemendagri, tiga di antaranya sudah keluar hasil fasilitasinya.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Qanun Aceh sisa Program Legislasi prioritas tahun 2022 hasil fasilitasi Kemendagri dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Rabu (5/4/2023) siang. 

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin SSos MSP yang memimpin rapat paripurna mengatakan dari enam rancangan qanun yang belum mendapatkan hasil fasiltasi Kemendagri, tiga di antaranya sudah keluar hasil fasilitasinya.

Ketiga raqan yang disahkan yaitu Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raqan tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.

Safaruddin mengatakan terhadap Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raqan tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh telah Dilakukan Penyempurnaan oleh Pembahas bersama Tim Pemerintah Aceh. 

Sementara raqan tentang Kesehatan, kata Safaruddin, masih dalam pembahasan di Komisi V DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh.

Rapat paripurna itu dihadiri Ketua DPRA Saiful Bahri, Anggota DPRA, dan Sekda Aceh Bustami Hamzah bersama para Asisten serta Kepala SKPA. (*)

Baca juga: 4 Direksi dan 2 Komisaris Bank Aceh Diberhentikan, Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Berita Terkini