Sebaliknya ada 4.970 guru honorer termasuk tenaga bakti di dalamnya tidak mendapat THR hal ini karena tidak ada turunan peraturan mengatur bisa diberikan THR kepada mereka.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Yusmadi MPd mengaku guru honorer tidak menerima THR karena tidak ada dalam peraturan membolehkan.
"Nah jika pun ada itu hanya sebagai rasa sosial dari pimpinan saja seiklasnya, bukan dari dana pemerintah, tapi sumber pribadi," pungkasnya. (*)