Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Langsa meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Kurniadi, selaku Pejabat Pengganti Sementara, Jumat (28/4/2023).
Kurniadi menyampaikan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua.
"Program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun," ujarnya.
Lebih lanjut Kurniadi menambahkan, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau bisa datang langsung ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek.(*)
Baca juga: VIDEO VIRAL Nenek Berusia 70 Tahun Mengemudikan Mobil
Baca juga: VIDEO Pertamina Sebut Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin Bukan Lembaga Penyalur Resmi