Berita Pidie

Ini Pemicu Pria 70 Tahun Bacok Tetangga Jelang Berbuka, Tak Terima Dituduh Selingkuhi Istri Korban

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Pidie menggelar konferensi pers penangkapan pelaku kasus pembacokan di Mapolres setempat, Kamis (4/5/2023).

Laporan Muhammad Nazar | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku kasus pembacokan berinisial HD (70), warga Gampong Puuk, Kecamatan Delima.

HD diringkus di salah satu rumah di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (3/5/2023).

"Pria HD ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia lewat Medan," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, SIK dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Kamis (4/5/2023)

Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto, SE, MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi, STrK, dan Kasi Humas, AKP Anwar, SAg.

Kata Kapolres Imam, penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 18.15 WIB, atau saat berbuka puasa. 

Saat itu, datang korban M Yasin Yatim (70), warga Gampong Puuk, kecamatan sama ke rumah pelaku yang letaknya berdekatan alias bertetangga. 

M Yasin marah-marah dengan tuduhan kepada pelaku yang berselingkuh dengan isterinya. 

Sehingga HD mengambil sebilang parang di dapur rumahnya.

Benda tajam itu kemudian ditebaskan ke tubuh korban. 

M Yasin berusaha menangkis sehingga mengenai tangan dan kepala korban.

Warga pun meleraikan kejadian itu dan membawa korban ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. 

Sementara pelaku HD melarikan diri dengan sepeda motor (sepmor) Honda Vario warna putih.

Sesampai di kawasan Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, HD menitipkan Honda Vario di rumah rekannya.

Lalu, HD naik bus menuju Medan, Sumatera Utara. 

Namun, pada tanggal 3 Mei, HD berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Pidie dibantu Polsek Tanjung Morawa.

HD sempat ditahan di sel Polsek Sunggal. 

Kemudian, HD dibawa pulang ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum. 

Reskrim Polres Pidie menyita sebilah parang, baju, celana dan sepeda motor Honda Vario warna putih. 

Pelaku dibidik dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) Juntho Pasal 354 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dengan ancaman hukuman paling berat delapan tahun penjara.(*)

 

Berita Terkini