Lipsus Pernikahan Dini di Aceh

Aduh! 5 Pasangan Anak Ajukan Dispensasi Nikah ke MS Suka Makmue, Usia SD & SMP, Dampak Putus Sekolah

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan dini

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya telah memberikan putusan terhadap 5 pengaju dispensasi nikah di daerah itu.

Sebanyak 5 pasangan nikah muda tersebut masih usia anak yakni mereka putus sekolah atau duduk di jenjang Pendidikan SD dan SMP.

Data diperoleh dari MS Suka Makmue menjelaskan, sejak Januari hingga April 2023, sebanyak 5 pasangan mengajukan dispensasi nikah.

"Sebanyak 5 yang mengajukan sudah ada putusan. Semua dikabulkan," kata Panitera Muda Permohonan MS Suka Makmue, Syahrul.

Menjawab Serambinews.com, Syahrul menjelaskan, mereka yang mengajukan adalah umumnya putus sekolah atau tidak tamat SD/SMP.

Kasus di Aceh Timur

Sementara itu, data yang dihimpun Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi, Kabupaten Aceh Timur, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, ada 46 perkara pengajuan dispensasi kawin yang diterima.

Ini baru di Kabupaten Aceh Timur saja, belum lagi di 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Dispensasi nikah itu sendiri diajukan oleh orang tua si anak ke Mahkamah Syar'iyah (MS) karena anaknya mau menikah, tapi usianya belum mencapai 19 tahun.

Mirisnya, salah satu alasan orang tua mengajukan dispensasi nikah lantaran takut anaknya melakukan zina dampak pacaran yang kebablasan alias hubungan anaknya dengan sang pacar sudah sangat dekat.

"Jumlah perkara dispensasi kawin yang diajukan tahun 2022, sebanyak 46 perkara dengan rincian 43 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak, dan 1 perkara dicabut," ungkap Humas MS Idi, Islahul Umam, SSy kepada Serambinews.com, Rabu (3/5/2023).

Sedangkan pada tahun 2023 ini hingga Mei, jelas Islahul Umam, orang tua yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 7 perkara, dengan rincian 7 perkara dikabulkan.

Ada pun sebab orang tua mengajukan dispensasi kawin ke Mahkamah Syar'iyah. Menurut Islahul Umam, secara umum terdapat beberapa alasan yang membuat orang tua anak mengajukan perkara dispensasi kawin.

Di antaranya karena hubungan anak dengan calonnya (pacar) sudah sangat dekat (pacaran).

Sehingga orang tua takut keduanya melakukan hubungan perzinahan atau hubungan intim di luar nikah.

Alasan lainnya, karena anak sudah putus sekolah (biasanya putus sekolah ketika SMP atau kelas 1dan 2 SMA).

Namun ada juga yang sudah tamat SMA, tapi belum berusia 19 tahun.

Saat ditanya apakah ada kasus perceraian setelah pernikahan dini?

Menjawab pertanyaan ini, Islahul Umam mengatakan, berdasarkan data pihaknya, pada tahun 2022, terdapat satu perkara dispensasi kawin (bulan Maret 2022, yang mengajukan pihak perempuan).

Tapi ternyata pada bulan Juni 2022, si laki-laki mengajukan cerai talak.

Ketika pengajuan dispensasi alasannya karena sudah tunangan dan hubungan sudah sangat dekat.

Namun dalam perkara perceraian disebutkan alasannya si wanita tidak mau serumah dengan si suami. 

Jadi dalam tahun 2022, jelas Islahul Umam, ada satu perkara perceraian akibat pernikahan dini tersebut.

"Ada pun penyebabnya sepertinya pernikahan mereka dijodohkan dan ketika perkara dispensasi kawin, si wanita tidak jujur memberikan keterangan kepada hakim bahwa dia ‘dipaksa’ menikah," jelas Islahul.

Sedangkan penanganan cerai talak yang diajukan si suami tersebut, jelas Umam, dalam putusan hakim terkait perceraian tersebut, keduanya terbukti sudah tidak bisa disatukan lagi.

Keduanya juga terbukti tidak mau melanjutkan pernikahan maka demi kemaslahatan mereka berdua, hakim mengabulkan perceraian tersebut.

Islahul Umam juga menyebutkan, dispensasi kawin adalah, jika ada yang mau nikah, umurnya kurang dari 19 tahun, maka orang tua si anak harus mengajukan dispensasi kawin ke mahkamah/pengadilan. 

"Apabila permohonannya dikabulkan hakim, maka dia bisa menikah di KUA,” terang dia.

“Apabila tidak ada penetapan hakim, KUA akan menolak menikahkan,” tukasnya.

“Di MS Idi, semuanya yang kurang umur adalah wanita," tutup Umam.(*)

 

 

Berita Terkini