Pria yang akrab disapa Bang Sayed ini merupakan kandidat ke 10 yang mendaftar sebagai calon senator dari daerah pemilihan atau Dapil Aceh periode 2024-2029.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah pengurus partai politik terlihat mendampingi bakal calon (balon) anggota DPD RI, H Sayed Muhammad Muliady SH mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (8/5/2023).
Pria yang akrab disapa Bang Sayed ini merupakan kandidat ke 10 yang mendaftar sebagai calon senator dari daerah pemilihan atau Dapil Aceh periode 2024-2029.
Adapun tokoh partai yang ikut mengantar Bang Sayed ke KIP yaitu, H Ihsanduddin MZ (PPP), Teuku Alfian dan Helvizar Ibrahim (Partai Golkar), Ramli Daud (Partai Demokrat), Rizal Fahlevi (Partai NasDem), Edwar M Nur (Partai Gerindra), Imran Mahfudi (PKB), dan anggota DPRA dari PNA, Samsul Bahri Ben Amiren.
Selain itu, ada juga Habib Haikal (pimpinan Ahlul Bait Aceh Timur Raya), Rusli Tambi (mantan anggota DPRA), H Mursid (mantan anggota DPRK Langsa), Teuku Cut Kafrawi (mantan jubir GAM Aceh Timur).
Kemudian M Rizki Aulia (tokoh pemuda Aceh Timur Raya), Fadlun (tokoh masyarakat Aceh Besar), Aidil Fitri (tokoh pemuda Abdya), dan Cut Ngoh (tokoh masyarakat Banda Aceh).
Kedatangan rombongan disambut Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri bersama Wakil Ketua Tharmizi, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu, Munawarsyah dan Sekretaris KIP, Muchtaruddin serta perwakilan Panwaslih Aceh.
Baca juga: Jalan Antarkecamatan di Sungai Mas Amblas Akibat Banjir
Usai menyerahkan dokumen pendaftaran, Munawarsyah menyampaikan tahapan yang dilakukan pihaknya ke depan dalam proses pendaftaran ini dan pertemuan diakhiri foto bersama.
Sayed Muhammad Muliady dalam konferensi pers usai mendaftar menyampaikan dirinya sudah menyampaikan berkas pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
"Hari ini saya didampingi tokoh-tokoh (lintas partai) sebagaimana tagline kita, 'Apapun Partainya, Bang Sayed DPD-nya'. Mudah-mudahan niat kita maju sebagai anggota DPD, adalah bagaimana Aceh ke depan lebih baik," kata Sayed.
Bagaimana pun, sambung mantan anggota DPR RI ini, lembaga DPD sesuai UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) juga mempunyai kewenangan, tinggal bagaimana kewenangan itu digunakan agar bermanfaat kepada daerah.
"Selama ini, kita menilai lembaga ini kurang dimanfaatkan padahal lembaga ini mempunyai kekuatan undang-undang dalam rangka pembangunan daerah, khususnya memperkuat otonomi khusus bagi Aceh," demikian Sayed Muhammad Muliady. (*)
Baca juga: Boat Pancing Asal Aceh Barat Tabrak Karang di Simeulue, Begini Kronologisnya