SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya.
Pelaku nekat menghabisi nyawa sang bayi karena malu hamil di luar nikah usai berhubungan badan dengan sang pacar.
Pelaku membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.
Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang wanita berinisial AY (23) karena membunuh anak yang baru dilahirkan.
Pelaku dihamili pacarnya yang saat ini bekerja di Taiwan.
Sejak awal, pelaku tidak menghendaki anaknya lahir dan berharap bayi yang ada dalam kandungan gugur.
Saat ini, AY telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tulungagung Kota.
"Karena di Polres Tulungagung tidak ada ruang tahanan perempuan, kami titipkan dia di Polsek Tulungagung Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Rabu (17/5/2023).
AY berusaha menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada keluarganya.
"Karena itu, dia tutupi kehamilannya dan dia juga beraktivitas seperti biasa, berhadap keguguran. Tapi ternyata kandungannya kuat hingga masuk 9 bulan," ungkap AKP Agung Kurnia Putra.
Baca juga: Biadab! Pria Ini Rudapaksa Anak Tirinya Hingga Hamil, Pelaku Bunuh Bayi Usai Korban Melahirkan
AY akhirnya melahirkan pada Minggu (23/5/2023) pukul 08.00 WIB saat seluruh keluarganya silaturahmi Lebaran ke kerabat.
AY panik karena bayinya menangis hingga membuatnya takut ketahuan orang lain.
Karena itu, AY membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.
"Kalau pengakuannya, celana dalam itu terlilit secara tak sengaja saat dia melepaskannya. Ada ketidaksesuaian pengakuannya dengan fakta yang kami dapatkan," terang AKP Agung Kurnia Putra.
Akibat lilitan celana dalam itu, rahang bawah bayi mungil itu sampai patah.
Setelah tidak lagi menangis, AY memasukkan bayinya ke dalam tas dan menyimpannya ke dalam lemari.
Selanjutnya dia ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun dia pingsan karena banyak mengeluarkan darah.
Sekitar 2 jam kemudian, dia siuman dan minta tolong temannya, WW untuk diantar ke RS Muhammadiyah Bandung, Tulungagung.
Kepada petugas medis di rumah sakit, AY mengakui baru saja melahirkan.
Pihak rumah sakit meminta AY untuk membawa bayinya sekalian.
"WW yang memberi tahu SP, ayah AY bahwa anaknya baru melahirkan. SP ini yang membawa jasad bayi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung," tutur AKP Agung Kurnia Putra.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Bunuh Bayi, Buang Jasadnya dalam Tong Sampah, Malu Hasil Hubungan di Luar Nikah
Pihak rumah sakit melihat kejanggalan bayi yang dibawa SP, lalu berinisiatif memvideokannya.
Rumah sakit mengantisipasi agar tidak disalahkan dengan kematian bayi itu.
Kondisi bayi itu lalu dilaporkan ke RSUD dr Iskak Tulungagung disertai videonya.
"Laporan itu lalu diteruskan RSUD dr Iskak ke Polres Tulungagung. Dari situ kami melakukan penyelidikan," papar AKP Agung Kurnia Putra.
Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar makam bayi itu pada Kamis (27/4/2023).
Menggandeng dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, polisi melakukan autopsi.
Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen
"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas AKP Agung Kurnia Putra.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.