SERAMBINEWS.COM, TASIKMALAYA – Pria yang sudah beristri ini nekat merudapaksa keponakannya lantaran sudah dua tahun tak menyalurkan nafsu birahinya.
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah dua tahun tak melakukan hubungan badan dengan istrinya.
Hal itu enggan ia lakukan dengan dalih istrinya terkena diabestes.
Kini pelaku telah ditangkap anggota Polres Tasikmalaya setelah menerima laporan dugaan rudapaksa oleh paman terhadap keponakan.
Diolah dari Kompas.com, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, sebelum melakukan aksinya, korban dicekoki pelaku NR (47) atau pamannya ini dengan pil anti-hamil.
• Manchester City Juara Piala FA, Taklukkan Manchester United 2-1, 1 Trofi Lagi Menuju Trible Winners
"Pelaku mengaku memakai obat kuat kapsul dan korban dicekoki pil anti-hamil.
Pelaku melakukan itu karena korban takut hamil," tambahnya.
Kasus rudapaksa ini terbongkar usai aksi pelaku tepergok oleh istrinya pada Selasa (30/5/2023).
Pelaku mengakui perbuatannya bahwa sudah merudapaksa keponakan yang tinggal di rumahnya sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Aksi itu dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun hingga berstatus siswa kelas VII SMP berusia 13 tahun.
Selama dua tahun itu, korban tinggal di rumah pelaku.
Selama itu pula, korban sering dinodai oleh pelaku.
"Betul, kasus ini sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tasikmalaya usai korban
dan keluarganya melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (31/5/2023)," kata AKBP Sy Zainal kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/6/2023).
Diketahui, pelaku adalah kakak kandung dari ayah korban yang sudah berusia 47 tahun.
Selama dua tahun terakhir, pelaku diketahui tak pernah tidur sekamar dengan istrinya dengan dalih punya peyakit diabetes.
Istrinya selama ini mengetahui bahwa pelaku tak mampu memenuhi kewajiban hubungan suami istri karena penyakitnya.
Namun ternyata, pelaku melampiaskan hasratnya kepada keponakannya.
"Kejadiannya di sebuah kamar rumah pelaku yang ditinggali korban," tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah diamankan. Adapun korban terus didampingi terkait psikologisnya oleh petugas PPA," pungkasnya.
Abang Ipar di Aceh Rudapaksa Anak 12 Tahun saat Pulang Sekolah
Seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) menjadi korban kebejatan abang iparnya di Aceh Singkil.
Korban yang masih berusia 12 tahun itu menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh JM alias Bang Jul.
Korban dirudapaksa oleh pelaku di rumahnya di Kabupaten Aceh Singkil sesaat sepulang dari sekolah.
Korban yang sedang mengganti baju sekolah pada waktu itu, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku dan langsung dirudapaksa.
Korban tak berani melapor karena diancam oleh pelaku.
Kini pelaku JM alias Bang Jul sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil dengan nomor putusan 7/JN/2023/MS.SKL, yang dibacakan pada Rabu (31/5/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Anas Rudiansyah menyatakan Terdakwa JM alias Bang Jul terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah ‘dengan sengaja melakukan Jarimah rudapaksa terhadap Anak.
Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat penjara selama 180 bulan,” bunyi putusan itu.
Kronologis Kejadian
Adapun kejadian ini bermula pada pada November 2022 sekira Pukul 12.00 WIB.
Saat itu terdakwa JM menjemput korban pulang dari sekolah dan mengantarkannya ke rumah ibu korban atau rumah mertua terdakwa.
Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa melihat rumah dalam keadaan sepi dan selanjutnya ia masuk ke dalam kamar korban.
Dimana pada saat itu korban sedang mengganti pakaian sekolahnya dan mengenakan pakaian dalam saja.
Lalu terdakwa meraba-raba tubuh korban dan korban melakukan perlawanan.
Kemudian terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.
Terdakwa kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 1000, lalu mengatakan “jangan bilang bilang sama mamak kau ya”.
Setelah itu Terdakwa langsung pergi dari rumah korban.
Di dalam persidangan, korban mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan pada saat Terdakwa melakukan rudapaksa dengan mengatakan “jangan bang”.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan oleh terdakwa dengan cara menarik tangan korban dan terus memaksa, meski ada penolakan dari terdakwa.
Korban mengaku, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dirinya merasakan sakit saat buang air kecil.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada kakaknya atau istri terdakwa, setelah tak tahan dengan sakit yang dialami.
Saat itu pada Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib, kakak dan ibu kandung korban bersama seorang lainyya sedang bermain congkak.
Lalu korban datang dan mengatakan kepada kakak dan ibunya bahwa dirinya mengalami sakit pada alat vital.
Lalu kakak korban bertanya kepada korban dengan mengatakan “jatuh kau ? apa kau sepak di sekolah ?”.
Korban menjawab “enggakna aku jatuh, gaknya aku di sepak, aku dijalangin terdakwa”.
Kakak kandung korban yang syok, kemudian mengatakan “jangan da bohong nanti dimarah Allah”.
Lalu korban menjawab “sumpah aku kak, gak aku bohong memang aku dikerjainya, dibuka celanaku”.
Kemudian sekira pukul 18.30, kakak korban melihat korban menggaruk alat vitalnya dan bertanya “apamu yang sakit?”.
Korban memperlihatkan alat vitalnya kepada sang kakak dan memang agak memar.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSUD Singkil, ditemukan luka robek searah jarum jam 1,4 dan 8, dengan pinggiran hiperemis yang diduga akibat benda tumpul. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
• Kakanwil Kemenag Aceh Dipeusijuek di Masjid Tuha Indrapuri, RKB MIN 1 Aceh Besar Mulai Dibangun
• Cek Harga Emas Edisi Akhir Pekan Sabtu 3 Juni 2023, Ada Penurunan Tajam hingga Rp 8.000 Per Gram