Napi ini melarikan diri atau kabur saat diizinkan buang hajat tanpa tangan diborgol di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.
Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, IDI - Usman Sulaiman, bandar sabu-sabu 26 kg yang sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur, berhasil melarikan diri.
Napi ini melarikan diri atau kabur saat diizinkan buang hajat tanpa tangan diborgol di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur.
Lelaki ini melarikan diri Sabtu (3/5/2023) bakda subuh dari lingkungan rumah sakit. Ia awalnya dirawat di kamar Arafah 5 RSUD dr Zubir Mahmud setelah operasi tumor.
Sebagai narapidana (napi) narkoba yang divonis menjalani hukuman 20 tahun di Lapas tersebut, Usman ternyata mengidap tumor. Penyakit itu mengantarnya untuk harus menjalani operasi di RSUD dr Zubir Mahmud.
Dua sipir ditugaskan Kepala LP Idi untuk mengawal proses operasi hingga rawat inap sang napi. Namun, begitu pengawalnya lengah, Usman yang sedang opname malah berhasil kabur.
Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Dr Meurah Budiman MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (4/5/2022) pagi, mengakui adanya seorang napi LP Idi yang lari saat rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: Baku Tembak Tentara Israel dan Polisi Mesir di Perbatasan Tewaskan 4 Orang
“Saya belum mendapatkan laporan rinci tentang kejadian ini. Tapi versi singkatnya, napi itu lari saat satu dari dua sipir penjaganya sedang shalat Subuh ke masjid di lingkungan rumah sakit.
Semoga pihak Polres Aceh Timur melakukan penyidikan cepat untuk mengungkap kepastian cara yang bersangkutan melarikan diri,” kata Dr Meurah Budiman.
Kakanwil Kemenkumham Aceh yang sedang ditugaskan negara menjadi Penjabat Bupati Aceh Tamiang ini menambahkan bahwa Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, dan Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, sudah tiba dari Banda Aceh ke Idi, Aceh Timur, untuk melakukan pengusutan.
Pejabat ini bersama anggota tim sedang mengumpulkan data lapangan untuk mengungkap cara napi Usman Sulaiman melarikan diri.
Dua versi agar berbeda
Versi awalnya menyebutkan bahwa Usman lari saat satu dari dua sipir yang mengawalnya sedang pamit ke masjid untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.
Saat sipir ini pergi, ia lupa membangunkan satu sipir lagi yang tertidur saat mengawal Usman yang baru selesai menjalani operasi tumor. Ketiadaan seorang sipir dan seorang lagi sedang tertidur pulas di kamar tempat ia dirawat digunakan Usman untuk melarikan diri.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Denny Indrayana: Saya akan Gunakan Hak Hukum Melawan Kezaliman
Versi kedua menyebutkan, benar bahwa satu dari dua sipir yang mengawal Usman sedang pergi ke masjid di lingkungan rumah sakit untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah.
Namun, versi kedua ini sedikit berbeda dengan versi pertama. Pada versi kedua dikabarkan Usman sempat membangunkan satu sipir lagi yang tertidur di kamar tempat ia dirawat.
Setelah sipir itu bangun, Usman minta izin hendak buang air besar (bab) di toilet. Setelah diizinkan, ia pun minta kepada sipir agar borgol di tangannya dibuka supaya mudah cebok di toilet.
Permintaan ini pun dikabulkan sang sipir. Namun, setelah bermenit-menit ditunggu sang napi tak kunjung keluar dari kamar mandi/toilet. Karena curiga, sipir tersebut pun mendorong pintu dan ternyata napi Usman Sulaiman sudah tak ada lagi di toilet tertutup itu.
Sang sipir pun bergegas mencari Usman di belakang toilet dan di bagian lain dekat kamarnya dirawat. Ternyata, sosok yang dicari sudah tak terlihat lagi batang hidungnya.
“Peristiwa kaburnya napi ini pun langsung dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala LP Idi, serta Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Alhamdulillah, kami sudah tiba di Idi. Kami harus gerak cepat (quick response) sebagaimana perintah pimpinan pusat dan Pak Kakanwil Kemenkumham Aceh,” kata Jefri Purnama yang dihubungi Serambinews.com dari Banda Aceh, Minggu pagi.
Baca juga: Viral Ibu-Ibu Masukkan Mobil ke Teras Masjid Raya Baiturrahman, Pengemudi Ngaku Salah dan Minta Maaf
Menurut Jefri, setelah ia berkunjung ke lokasi dan menggali informasi dari lapangan akhirnya terjawab cara napi Usman Sulaiman melarikan diri, yakni dengan memanfaatkan kelengahan satu dari dua sipir yang mengawalnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambah Jefri, terungkap bahwa kamar mandi tempat Usman buang hajat itu berada dalam satu kesatuan dengan ruang rawat inap. Jadi, dia tidak lari dari jendela monyet yang terdapat di bagian belakang atas kamar mandi.
“Dari hasil pengecekan dan info sementara, yang bersangkutan justru melarikan diri melalui pintu belakang kamar rawat inap yang tidak terkunci dengan memanfaatkan kelengahan pengamatan petugas jaga tersebut,” kata Jefri Purnama menjawab Serambinews.com.
Berdasarkan penelusuran Serambinews.com, Usman Sulaiman berstatus napi tindak pidana narkotika lantaran memiliki 26 kg sabu-sabu. Karena sabu yang diedarkannya tidak sedikit, Usman sempat dijuluki “bos sabu” di LP Klas II B Idi, Aceh Timur, tempat ia menjalani masa hukuman 20 tahun penjara.
Sampai saat ini, kata Jefri, Usman masih dicari oleh sejumlah petugas LP Kelas II B Idi. Di samping itu, juga sudah dilakukan opsporing (laporan) ke pihak kepolisian setempat minta bantuan mereka mencari napi yang melarikan diri dari rumah sakit tersebut.
“Demikian dulu. Lebih lanjut nanti akan saya sampaikan informasinya. Mohon maaf, kami masih melakukam pemeriksaan terhadap beberapa petugas lapas,” demikian Jefri Purnama.
BREAKING NEWS - Napi Sabu 26 Kg yang Divonis 20 Tahun Kabur dari RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur
Seperti diberitakan sebelumnya, napi kasus sabu-sabu 26 kg yang sudah divonis 20 tahun, Usman Bin Sulaiman, dilaporkan melarikan diri atau kabur dari tempatnya dirawat di RSUD dr Zubir Mahmud Idi Aceh Timur.
Usman napi yang divonis 20 tahun penjara pada 10 November 2021 dan kini berstatus napi Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur adalah mantan Anggota DPRK Bireuen yang dulunya ditangkap BNN Pusat.
Informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambinews.com di Aceh Timur.
Kalapas Kelas ll B Idi, Irhamuddin yang dikonfirmasi kepada Serambinews.com, Minggu (4/6/2023) membenarkan informasi itu.
"Benar 1 orang narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) Usman Bin Sulaiman melarikan diri saat berada di rumah sakit umum dr Zubir Mahmud," ungkap
Kalapas Kelas ll B Idi, Aceh Timur, Irhamuddin, mengatakan Usman Sulaiman dibawa ke RSUD dr Zubir Mahmud, Rabu (31/5/2023) sore pukul 17.30 WIB, karena harus menjalani operasi penyakit Neoplasma + Cellulitis yang dideritanya.
WBP Usman menderita sakit pembengkakan diketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah terus menerus.
Iklan untuk Anda: Warga Aceh Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Berdasarkan faktor kemanusiaan dan SOP di Lapas Kelas IIB Idi, jika ada napi yang sakit harus segera ditangani oleh petugas pemasyarakatan yang berwenang dan petugas medis yang ada di Lapas.
Apabila tidak mampu ditangani oleh petugas medis di Lapas, maka WBP harus segera dibawa ke Rumah Sakit untuk ditangani oleh petugas medis Rumah Sakit.
Kemudian Kamis (1/6/2023) siang pukul 12.00 -13.00 WIB, Usman Sulaiman menjalani operasi pengangkatan neoplasma + cellulitis.
"Menurut dokter yang menangani WBP Usman Bin Sulaiman, apabila penyakit tersebut tidak segera diangkat, maka akan menimbulkan pembengkakan yang berkelanjutan sehingga bisa memperparah kondisi kesehatannya," ungkap Kalapas.
Setelah Usman selesai dioperasi ia harus menjalani rawat inap untuk memulihkan kondisi kesehatan dan mendapat control dari petugas medis.
Namun, pada Sabtu (3/6/2023) setelah subuh, Usman melarikan diri dari kamar rawat inap RSUD Zubir Mahmud.
"Petugas yang berjaga sudah menerapkan SOP yang berlaku, namun terjadi kelalaian saat petugas selesai menunaikan shalat subuh.
Mulanya Usman Bin Sulaiman meminta izin kepada petugas yang berjaga untuk melepaskan borgol saat hendak pergi ke kamar mandi.
Ketika sudah dibuka borgolnya dan pergi ke kamar mandi untuk buang air besar, petugas berjaga di sekitar kasur WBP.
Petugas merasa ada kejanggalan ketika Usman menghasbiskan waktu terlalu lama di kamar mandi.
Kemudian, petugas yang berjaga akhirnya mengecek kamar mandi untuk memastikan keberadaan Usman. Ketika dicek ternyata WBP tersebut sudah tidak ada di kamar mandi," ungkap Kalapas.
Ketika dicek, jelas Kalapas, petugas mendapati pintu belakang yang tidak terkunci dan pengawasan yang dilakukan berkurang karena adanya tembok yang menjadi penghalang penglihatan antara kasur WBP dan kamar mandi serta pintu belakang.
Menindak lanjuti kejadian ini, lanjut Kalapas, petugas jaga langsung menghubungi komandan jaga yang ada di Lapas Kelas IIB Idi.
"Setelah dilakukan pencarian di area sekitar kamar dan rumah sakit petugas tidak menemukan jejak keberadaan Usman. Kemudian, komandan jaga yang mengetahui hal tersebut langsung menghubungi Ka KPLP untuk meneruskan informasi kepada Kalapas," ungkap Kalapas.
Selanjutnya dirinya selaku Kalapas melaporkan peristiwa pelarian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan memberitahukan Kapolres Aceh Timur serta meminta bantuan anggota kepolisian untuk mencari dan menelusuri keberadaan WBP Usman Sulaiman.
"Hingga saat ini petugas bersama petugas kepolisian, sedang melakukan upaya pencarian terhadap WBP Usman Bin Sulaiman," ungkap Kalapas.
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman, dalam sidang putusan Rabu (10/11/2021) lalu.
Saat itu, Usman juga diharuskan membayar denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepada Usman karena ia merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 26 kilogram (Kg).
Vonis yang sama juga ditujukan kepada terdakwa lain yakni Mahmuddin Hasan.
Sedangkan satu terdakwa lagi yaitu Rajali Usman, divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan JPU kepadanya.
Saat itu putusan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang mana JPU sebelumnya menuntut mereka agar dijatuhi hukuman mati.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ditangkap oleh tim BNN Pusat di halaman salah satu masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa (20/4/2021).
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sekitar 26 Kg dari mobil Ford double cabin BM 8330 TM. Dalam kasus itu, Usman Sulaiman adalah orang yang mengendalikan Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan, Sumatera Utara. (*)