Bersama tersangka FG, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 kemasan seberat 2,01 gram siap edar.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa kembali berhasil meringkus seorang tersangka pengedar FG (47) warga Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.
Bersama tersangka FG, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket seberat 2,01 gram siap edar.
"Tersangka FG ditangkap di rumahnya, Jumat (2/6/2023) pukul 00.20 WIB," ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Resnarkoba, Rabu (7/6/2023).
Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH menjelaskan, tersangka FG ditangkap setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gampong Daulat tersebut.
Sebelumnya aparat Sat Nesnarkoba memperoleh informasi, terkait peredaran sabu-sabu di Gampong Daulat dan sudah cukup meresahkan masyarakat sekitar.
"Informasi kita terima rumah tersangka FG kerap didatangi orang-orang yang diduga melakukan jual beli narkotika jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba. (*)
Baca juga: Napi Bandar Narkoba Kabur dari Rumah Sakit Idi, Anggota Komisi III DPR RI Minta Kalapas Dicopot