SERAMBINEWS.COM - Polres Sorong melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), In Absensia dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Bripda AK, seorang anggota Polres Sorong, Senin (5/6/2023).
Bripka AK dipecat karena terlibat penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkoba) dan tindak penganiayaan.
Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) berlangsung di halaman kantor polres, Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (5/6/2023) dipimpin langsung Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.
Bripda AK tidak datang dalam upacara tersebut, sehingga prosesi dilakukan dengan mencoret fotonya oleh kapolres.
Bripda AK dikenakan Pasal 14 ayat 1 huruf b, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal tersebut berbunyi: 'Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian."(*)
VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia