Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Surat pemberhentian 3 orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya telah diserahkan ke DPRK Nagan Raya.
Surat itu diteken KPU Pusat serta surat bahwa KIP Nagan Raya sementara waktu diambil alih KIP Aceh terkait kekosongan 3 orang komisioner.
Tiga orang tersebut yakni M Yasin, Syahrul Iman dan Muhajir Hasballlah.
"Ada 2 surat dan sudah diserahkan ke DPRK dan ke Pj Bupati," kata Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal kepada Serambinews.com, di sela hadir di Nagan Raya
Baca juga: 158 Bacaleg DPRK Nagan Raya belum Ikut Uji Baca Alquran, Gugur? Ini Penjelasan Komisioner KIP Aceh
Dengan surat KPU itu, kata Akmal, menjadi dasar DPRK segera mengusul 3 orang nama lain sebagai pergantian antar waktu (PAW).
"Setelah ada 3 orang yang PAW yakni dilantik maka tugas KIP Nagan Raya yang kini diambil alih KIP Aceh baru akan dikembalikan," ujar Akmal.
Dijelaskan, masa tugas KIP Nagan Raya akan berakhir pada Maret 2024 mendatang.
Saat ini hanya tinggal 2 orang komisioner KIP Nagan Raya yakni Nazaruddin dan Mizwanur.
Sementara itu, Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi menyatakan, setelah sampai surat-surat pihaknya akan segera kita mintakan Komisi 1 untuk koordinasi lebih lanjut dengan KPU Pusat.(*)
Baca juga: Live Streaming Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan, Peluang City Setara MU dan Barca