Menurut Auzir, tidak ada salahnya DPRA mengusulkan 3 nama yang mumpuni dan punya kapasitas untuk menjadi Pj Gubernur Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA menyatakan akan mengusul satu nama calon Pj Gubernur Aceh ke Mendagri menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023.
Usulan itu dipersiapkan menyahuti surat Mendagri yang meminta DPRA untuk mengirim tiga nama calon Pj Gubernur Aceh untuk dikocok ulang paling lambat tanggal 20 Juni 2023.
LSM Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh menilai keputusan DPRA yang akan mengusul calon tunggal terlalu tendensius dan terkesan ada upaya monopoli kebijakan.
“Padahal kita semua tahu bahwa penunjukan Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota di Aceh merupakan domainnya pemerintah pusat,” kata Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com, Minggu (11/6/2023).
Menurut Auzir, tidak ada salahnya DPRA mengusulkan 3 nama yang mumpuni dan punya kapasitas untuk menjadi Pj Gubernur Aceh menggantikan PJ Gubernur sekarang Achmad Marzuki.
“Tapi kalau diusulkan satu nama saja dan itu nanti kemudian tidak diakomodir oleh pemerintah pusat, maka itu akan menjadi masalah baru dan dalam hal ini marwah DPRA sebagai representasi masyarakat Aceh tidak punya nilai apa-apa di mata pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tidak etis rasanya jika DPRA mencoba melawan arus dengan pemerintah pusat karena memang Pj Gubernur itu adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan sistem pemerintahan di daerah, di samping menjalankan tugas utama menyukseskan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024.
“Kami sekedar mengingatkan bahwa DPRA tidak perlu membangun turbulensi politik atau menciptakan atmosfir politik yang tidak sehat dengan pemerintah pusat dalam hal ini dengan Presiden dan Kemendagri,” ungkap Auzir.
Kalau memang Pj Gubernur sekarang tidak layak diperpanjang menurut pihak DPRA, sambungnya, tapi bukan berarti pihak DPRA bisa memonopoli kebijakan dan bersikap seenaknya.
“Tidak ada salahnya usulkan saja ketiga nama calon Pj Gubernur Aceh sesuai arahan Mendagri itu dari kalangan putra Aceh semua, jangan ngotot menggiring pada satu nama. Itu sama saja gol bunuh diri ujung-ujungnya.” Kata Auzir lagi.
“Apalagi kalau pada akhirnya justeru membangun deal-dealan untuk memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Aceh sekarang Achmad Marzuki untuk satu tahun ke depan,” tambah pria asal Aceh Timur ini.
Auzir menyebutkan, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota masa jabatannya 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.
“Jadi disini ada ruang dan akses yang bisa dimanfaatkan secara politis untuk mempertahankan Pj Gubernur sekarang atau mencari figur ideal lainnya untuk menjadi calon Pj Gubernur Aceh yang baru,” terangnya.
Hanya saja, menurut Auzir, itu harus dilakukan secara attitude politik yang bersahaja dan bermartabat tanpa mengenyampingkan aspek hukum dan aturan yang berlaku.