SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan orang yang membuat sambal ganja tidak bisa dipidana.
Hal tersebut ia katakan saat menjelaskan asas hukum bernama legalitas pada acara sambutan pada Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhoksumawe, Aceh, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, perbuatan mengolah sambal ganja atau meminumnya tidak bisa diproses hukum lantaran tidak adanya pasal atau aturan yang mengatur dan melarang.
Ia mengatakan perbuatan pidana dapat dihukum apabila sudah diatur di dalam undang-undang.
Baca juga: Cocok untuk Menu Makan Malam, Berikut 15 Resep Sambal Enak dan Segar, Termasuk Sambal Ganja
Mahfud melanjutkan ada pula dalil agama yang mengatur terkait hal itu, dalam Islam ada dalil bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum ia tahu ada risalahnya.
Mahfud Md memberikan contoh lain terkait hukum agama Islam yang diadopsi hukum modern, yakni tentang keputusan hakim yang mengikat dan harus ditaati.
Dalam agama Islam dikenal dalil bahwa keputusan hakim mengikat dan mengakhiri perselisihan, terlepas dari orang yang diadili atau masyarakat menganggap keputusan itu adil atau tidak.
Meski begitu, hakimnya bisa ditangkap, namun putusannya tetap berlaku.
Menurut Mahfud, dalil-dalil yang ada dalam agama itulah yang kemudian masuk lewat civil code dan masuk ke Indonesia dan diajarkan oleh fakultas-fakultas hukum.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Sebut Orang Makan Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum: Karena Tidak Ada Dalam Undang-undang,