Pengumuman

Pemberitahuan Rencana Pengadaan Tanah untuk Penambahan Ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembeitahuan Rencana pengadaan tanah

SERAMBINEWS.COM - Sehubungan dengan Rencana Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Ruas Jalan Tol Sigli – Banda Aceh di Provinsi Aceh yang antara lain melintasi Wilayah Administrasi Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie (Kecamatan dan Gampong sebagaimana terlampir), perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Maksud dan Tujuan Rencana Pembangunan Maksud pembangunan

Jalan Tol Sigli – Banda Aceh adalah meningkatkan infrastruktur berupa Jalan Bebas Hambatan yang mendukung kegiatan operasional dalam berbagai bidang antara antar Kota di Provinsi Aceh dan Antara Provinsi di Pulau Sumatera.

Selain itu mendukung Program Pemerintah untuk percepatan penyediaan infrastruktur khususnya Jalan Tol, dimana Target Pembangunan Trans Sumatera sepanjang ± 2.819 KM sampai dengan Tahun 2023.

Adapun tujuan dari pembangunan Jalan Tol Sigli – Banda Aceh adalah untuk memacu perkembangan kawasan dari berbagai sektor (ekonomi, perdagangan, industri dll.) di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh serta memberikan keuntungan ekonomis (waktu perjalanan dan operasional kendaraan) bagi pengguna jalan.

b. Letak dan luas tanah yang dibutuhkan

Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Ruas Jalan Tol Sigli – Banda Aceh di Provinsi Aceh yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie, dengan luas tanah yang dibutuhkan ± 112,48 Ha.

c. Tahapan Rencana Pengadaan Tanah

Tahapan Pengadaan Tanah ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu terdiri dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil.

Tabel (Ist)

 

d. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah

Pelaksanaan tahapan Persiapan akan dimulai dari bulan Juni s.d. Juli 2023 dan Tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) diperkirakan akan dimulai bulan Agustus s.d September 2023.

e. Perkiraan Jangka Waktu Pelaksanaan Pembangunan

Adapun waktu pelaksanaan Rencana Pembangunan Pengadaan Tanah Untuk Penambahan Ruas Jalan Tol Sigli – Banda Aceh di Provinsi Aceh yang berlokasi di Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie direncanakan akan dilaksanakan pada bulan September s.d. Desember 2024.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

ASISTEN PEMERINTAHAN, KEISTIMEWAAN ACEH DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKDA ACEH

SELAKU
KETUA TIM PERSIAPAN,

 

DR. M. JAFAR, SH, M.Hum

PEMBINA UTAMA MADYA

NIP. 19661231 199203 1 018

 

 Download PDF di sini
 

Berita Terkini