Berita Banda Aceh

Mahkamah Agung Tolak PK Irwandi

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO BEBERAPA BULAN YANG LALU -- Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf, memberikan keterangan kepada awak media usai mendaftar Bacaleg dari partai lokal itu ke KIP Aceh, Banda Aceh, Minggu (14/5/2023)

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, atas vonis 7 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Putusan tersebut dijatuhkan MA pada 15 Juni 2023 dengan Majelis PK terdiri atas Desnayeti selaku Ketua Majelis serta dua anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Yohanes Priyana. “Tolak Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali,” demikian bunyi amar putusan dilansir pada laman mahkamahagung.go.id, Senin (19/6/2023).

Dalam detail putusan perkaran nomor 426 PK/Pid.Sus/2023 tertulis, PK tersebut diajukan oleh Drs Achmad Rowa SH, selaku kuasa hukum Irwandi Yusuf. Sementara itu, Irwandi Yusuf yang dihubungi Serambi, ke nomor handphone--baik melalui WhatsApp (WA) atau telepon seluler--yang biasa digunakannya, pada Senin (19/6/2023), tidak aktif.

Seperti diketahui, kasus rasuah yang menjerat Irwandi Yusuf--setelah setahun ia menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022--mengantarkannya ke meja hijau. Irwandi Yusuf kemudian diadili dan pada 8 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.

Vonis Irwandi kemudian diperberat menjadi delapan tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 8 Agustus 2019 lalu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu mengajukan banding. Namun, vonis tersebut kembali dikoreksi menjadi tujuh tahun di tingkat kasasi dalam putusan tanggal 13 Februari 2020.

Selanjutnya, seperti pernah diberitakan Serambi pada Jumat 21 Mei 2021 lalu, Irwandi Yusuf mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya. PK tersebut diajukan Irwandi terkait perkara suap sebesar Rp 1,05 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang bersumber dari Dana Otsus Aceh.

Saat itu, Irwandi mengajukan PK karena merasa ada ketidakadilan dalam putusan kasasi. Namun, PK tersebut akhirnya ditolak oleh MA seperti bunyi amar putusan pada laman mahkamahagung.go.id, kemarin.

Bebas bersyarat

Namun, sejak Selasa, 25 Oktober 2022 lalu, Irwandi Yusuf sendiri sudah bebas bersyarat. Irwandi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sehari setelah itu, ia langsung pulang ke Aceh. Kepulangan Irwandi Yusuf saat itu disambut senang dan haru oleh keluarga, para sahabat, loyalis, dan kader Partai Nanggroe Aceh (PNA). Irwandi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 4,2 tahun dari vonis tujuh tahun penjara. (dan)

Berita Terkini