Berita Aceh Besar

Kasus Ganja, Polisi Amankan Mahasiswa dan Remaja di Pulo Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Pulo Aceh mengamankan terduga pelaku peredaran narkoba di Kecamatan Pulo Aceh, Kamis (22/6) dini hari.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Polsek Pulo Aceh mengamankan tujuh orang tersangka atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Dari 7 tersangka, 3 di antaranya mahasiswa KKN dari salah satu universitas di Aceh, tiga remaja dan satu orang pengedar atau pemilik ladang ganja.

Kapolres Aceh Besar, Carlie Syahputra Bustamam melalui Kapolsek Pulo Aceh, Ipda Aji Azwardi, S.K.M, membenarkan informasi tersebut. "Kami amankan tujuh orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan satu diantaranya merupakan pengedar dan pemilik ladang," kata Aji saat dikonfirmasi Serambi, Jumat (23/6/2023).

Ia mengatakan, penangkapan itu sendiri dilakukan pada Kamis (22/6) dini hari. Dimana berdasarkan kronologi penangkapan, tiga mahasiswa KKN bersama tiga ABG tersebut, sedang berkumpul sembari main gitar di belakang Polsek Pulo Aceh hingga pukul 02.00 wib dini hari.

Melihat aktivitas tersebut, anggota Polsek Pulo Aceh menghampiri para tersangka tersebut. Disana mereka menemukan para mahasiswa KKN dan warga sipil yang masih di bawah umur tersebut sedang asyik mengisap ganja. "Bahkan ada yang sedang melinting ganja tersebut. Orang itu juga ngomong, mau minta izin untuk santai-santai sama petugas. Mungkin mereka nggak tau kalau itu polisi, karena pakai baju bebas," ujarnya.

Kemudian petugas langsung mengamankan mahasiswa dan remaja tersebut bersama barang bukti ganja. Ganja itu sendiri baru mereka beli seharga Rp 80 ribu dari pria berinisial M (40) dari Desa Rinon, Kecamatan Pulo Aceh.

Mendapat informasi tersebut, ia langsung memerintahkan anggotanya untuk menjemput tersangka M di rumahnya. Disana petugas mendapati, barang bukti ganja siap edar dengan berat sekitar 9 ons lebih.

M mengaku ganja itu hasil ia tanam sendiri di kebunnya. "Lalu saya laporkan ke Pak Kapolres atas temuan ladang itu, dan diminta langsung melakukan pengecekan ke TKP," ujarnya.

Dari hasil pengecekan itu, pihaknya menemukan dua titik ladang ganja. Titik pertama luas ladang ganja sekitar tiga hektare. Pihaknya kemudian melakukan pemusnahan terhadap tiga hektare ladang ganja hasil temuan tersebut. Saat ini sendiri ketujuh tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar.(*)

Baca juga: Jualan Sabu, Oknum Polisi Polda Sumut Aiptu Fidel Ditangkap TNI, Tiga Bulan Tak Masuk Dinas

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini Ajukan Banding

Berita Terkini