Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh melalui Satlantas kembali menerapkan tilang manual di wilayah hukum Polresta sejak pertengan Juni 2023 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Lantas, Kompol Sukirno mengatakan, penerapan tilang manual itu dilakuakn sesuai dengan surat telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023.
Ia mengatakan, tilang manual diutamakan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Seperti tidak memakai helm, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai plat, tidak pasang kaca spion, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan overload.
Meski tilang manual kembali berlaku kata Sukirno, untuk sementara pihaknya tidak melaksanakan razia.
Karena hal itu pula ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya.
" Tujuannya adalah untuk keamanan dan ketertiban berkendaraan di jalan raya dan jangan lupa membawa STNK dan SIM sebelum berangkat ke tujuan," pungkasnya.(*)