Berita Abdya

278 Hektare Lahan Sawit di Abdya Terima Program Replanting, Alokasi Anggaran Rp 30 Juta/Ha

Penulis: Taufik Zass
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Pertanian Distanpan Abdya, Azwar SHut

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 278 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), pada tahun 2023 ini menerima program replanting atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Bantuan yang bersumber dari BPDPKS tersebut, dialokasikan sebesar Rp 30 juta per hektare, dengan maksimal 1 kepala keluarga (KK) petani sawit mendapatkan alokasi hingga 4 hektare.

Tapi luas lahan untuk kelompok tidak ada batasannya.

"Ada sebagian dari usulan kita dikurangi karena lahan gambut. Dari jumlah usulan lebih kurang 300 hektare lebih, yang mendapatkan replanting 278 hektare," kata Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan) Abdya, drh Nasruddin melalui Kabid Pertanian, Azwar, SHut kepada Serambinews.com, Rabu (05/07/2023).

Saat ini, lanjut Azwar, lahan kelapa sawit yang menerima program replanting berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kuala Batee dan Susoh, sebagiannya sudah dilakukan penebangan dan penanaman kembali.

"Anggaran tahap pertama baru cair sekita 28 persen," jelasnya.

Ditanya mengenai jumlah petani kelapa sawit yang terlibat dalam program replanting, sebut Azwar, sebanyak 184 petani dengan luas lahan 278,7 hektare. 

“Di Abdya baru pertama kali menerima program replanting ini," jelasnya.

Diterangkan dia, program ini sangat membantu masyarakat petani kelapa sawit dalam meningkatkan kembali produktivitas lahan perkebunan kelapa sawit milik mereka.

Sebab masa produktif tanaman kelapa sawit biasanya ideal hingga usia tanam 25 tahun.

"Jika sudah memasuki usia tersebut, selayaknya bagi tanaman itu dilakukan replanting atau peremajaan,” urainya.

“Melalui program peremajaan itu, maka perkebunan milik masyarakat akan bisa berproduksi tinggi pada masa datang. Sebab bibit yang disalurkan telah berasal dari kecambah-kecambah yang sudah disertifikasi," terang dia.

Diungkapkannya, bahwa program peremajaan dengan anggaran sebesar 30 juta per hektare tersebut, peruntukannya mulai dari penggarapan lahan, perawatan, hingga masuknya masa panen pada usia tanaman sekitar tiga tahun.

"Syarat untuk memperoleh bantuan tersebut, umur sawit di atas 25 tahun, produktivitas tidak mencapai 10 ton per hektare/tahun,” papar dia.

“Syarat yang ketiga, umur sawit di atas tiga tahun namun bukan bibit asli," jelasnya.(*)

Berita Terkini