Panji Gumilang Punya 6 Nama dan 256 Rekening Bank, Mahfud MD: Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama, Jumat (23/6/2023).

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD , mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki enam nama atau identitas.

Identitas tersebut, kata Mahfud, diantaranya Abu Totok Panji Gumilang dan Abdussalam Panji Gumilang.

Mahfud juga mengatakan Panji Gumilang memiki 256 rekening bank atas nama enam identitas tersebut.

Selain itu Panji Gumilang juga menguasai 33 rekening atas nama institusi.

"Nama dia itu enam. Ada Abu Totok, ada Panji Gumilang, ada Abdusalam, pokoknya enam lah. Dan dari situ semua ada dari 256 rekening atas nama dia, dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289," kata Mahfud di Hotel Borobudur Jakarta pada Rabu (5/7/2023).

Mahfud mengatakan saat ini PPATK tengah menganalisis rekening-rekening tersebut terkait dengan dugaan pencucian uang.

Mahfud juga menilai hal tersebut agak mencurigakan.

"Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak. Nanti secepatnya. Kalau agak mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Agak mencurigakan," kata Mahfud.

Baca juga: FAKTA Pemeriksaan Panji Gumilang di Kasus Penistaan Agama, Diperiksa 9 Jam hingga Naik Penyidikan


Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait kontroversi Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Demikian hal itu disampaikan Mahfud MD usai dipanggil Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin untuk membicarakan kontroversi Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023).

Menurut Mahfud, proses hukum terkait Al-Zaytun akan terus berlanjut. Bahkan, ia menyebut dalam waktu dekat bakal ada penetapan tersangka karena saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.


Namun demikian, Mahfud tidak secara lugas menyebutkan siapa yang akan menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. 

"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud dikutip dari Kompas.com pada Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan meski proses hukum berlanjut, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.

Adapun usul untuk membekukan Al-Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kata Mahfud, hal itu masih ditampung oleh pemerintah pusat.

 
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usulan yang disampaikan Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

 
Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al-Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat

Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan 

 Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status perkara dugaan  penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren  Al Zaytun,  Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.

 
Brigjen Djuhandhani menjelaskan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.

“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).

Djuhandhani menuturkan, setelah pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut, maka mulai Selasa (4/7/ 2023), penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.

Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.

 
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Djuhandhani membeberkan bahwa pihaknya menanyakan sebanyak 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. 

Pertanyaan yang diajukan itu seputar sejarah Al-Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.

“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani.

Adapun proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidik melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.

“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 22.00 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan,” tutur Djuhandhani.

 
“Lalu, tadi kami lihat jam 23.00 WIB sudah memberikan kembali (keterangan hasil pemeriksaan), kemudian yang bersangkutan kembali ke kediamannya.”

Baca juga: VIDEO Usai Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Sudah Sebut Bekingannya ke Bareskrim

Panji Gumilang Mengakui Video soal Ponpes Al-Zaytun yang Beredar di Media Sosial

Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun,  Panji Gumilang, statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Pondok Pesantren al zaytun, Panji Gumilang tersebut.

Salah satunya, kata dia, terkait video yang beredar mengenai pondok pesantren Al-Zaytun yang dipimpinnya. Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang mengakui dan membenarkan soal pernyataannya dalam video tersebut.

“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani setelah pemeriksaan Panji di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Meski begitu, Brigjen Djuhandhani tidak membeberkan secara rinci mengenai video yang dimaksudkannya tersebut.

Sebab, hal itu masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang. 

“Nanti kita dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucap dia.

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya mengajukan setidaknya ada 26 pertanyaan kepada pimpinan ponpes yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu.

 
Selain soal video yang beredar di media sosial, kata Djuhandhani, pihak penyidik juga bertanya kepada Panji Gumilang soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun.

“Dalam pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, penyidik memberikan kesempatan manakala waktunya ibadah tetap diberikan waktu kesempatan,” ujar Djuhandhani.

“Waktu istirahat, makan, kita berikan kesempatan istirahat makan dan yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan.”

Seperti diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Laporan dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

 
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik. Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib.

Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.

 

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan.”

 

 

Baca juga: Pengacara Indra Tarigan Ditangkap dan Ditahan Kejaksaan Agung, Buntut Kasus Hina Anak Nikita Mirzani

Baca juga: Mantan Pacar Bantah Culik Pengantin Baru di Bogor, Anggi Beri Syarat ke Suami Agar Kembali ke Rumah

Baca juga: Dewi Perssik Ancam Polisikan Netizen yang Menudingnya Hina Putri Ariani, Siap Kumpulkan Bukti  


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Punya 6 Nama dan 256 Rekening Bank

Berita Terkini