Berita Aceh Barat

Percepat Pencairan TPP Guru, Pemkab Aceh Barat Kebut Finalisasi Perbup, Ini Penjelasan Kepala BPKD

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat menyatakan, akan segera melakukan pencairan atau pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), dalam hal ini tunjangan guru.

Hal ini menyikapi belum dibayarnya tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru di Aceh Barat sejak Januari 2023. 

Sementara keterlambatan pembayaran TPP itu terjadi akibatkan belum adanya regulasi mengenai pencairan dana TPP tersebut.

Kepala BPKD Aceh Barat, Zulyadi, Minggu (16/7/2023), mengatakan, pihaknya mengakui jika keterlambatan itu terjadi disebabkan lantaran belum selesainya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pembayaran TPP bagi guru.

“Pemerintah Aceh Barat saat ini terus berupaya secepat mungkin untuk melakukan finalisasi terhadap peraturan yang ada,” jelas Zulyadi.

Ia menyebutkan, bahwa proses pencairan TPP bagi tenaga pendidik ini memiliki perbedaan dengan aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya, karena perlu regulasi yang mengaturnya lebih lanjut.

“Memang, untuk fungsional guru belum dibayarkan tunjangannya dikarenakan dalam skema TPP yang sudah diatur, sistem penilaian kinerja dan waktu kerjanya berbeda dari pegawai lain, sehingga perlu diatur tersendiri sebagai syarat untuk dibayarkan TPP,” ujar Zulyadi.

Saat ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Aceh terkait finalisasi fasilitasi rancangan Perbup tersebut.

Apabila dalam waktu dekat aturan itu rampung, maka akan segera dicairkan sesuai dengan jumlah TPP yang belum terbayarkan terhitung sejak Januari 2023.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi meminta BPKD untuk segera mencairkan dana TPP bagi guru tersebut.

Pj Bupati menekankan, persoalan ini bisa menimbulkan efek yang tidak baik bagi pemerintah.

“Dikhawatirkan kinerja tenaga pendidik akan menurun lantaran haknya yang belum dibayarkan, namun tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zuyadi mengutip instruksi Pj Bupati.(*)

Berita Terkini