SERAMBINEWS.COM - Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan istri yang sedang hamil, berinisial TM (21) di Serpong, Tangerang Selatan meminta maaf saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa 18 Juli 2023.
Budyanto Djauhari mengaku khilaf dan mengakui kesalahannya telah melakukan KDRT terhadap istrinya.
Akibat penganiayaan tersebut, TM mengalami luka parah di wajah. Wanita tersebut juga mengalami trauma mendalam.
Budyanto Djauhari ternyata positif narkoba.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine Budyanto yang menunjukkan bahwa dirinya positif metafetamin alias sabu-sabu.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto.
Faisal kemudian mengatakan, Budyanto diduga dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang sedang hamil empat bulan itu.
Atas perbuatannya tersebut, Budyanto dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Budyanto pun ternyata merupakan seorang residivis narkoba. Ia pernah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus narkoba jenis esktasi.
Dalam sidang putusan pada 1 Desember 2021, Budyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.(*)
VO: Syita
Editor Video: Muhammad Aulia