Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA telah menetapkan jadwal paripurna penetapan anggota KIP Aceh periode 2023-2028 pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA di Ruang Serba Guna DPRA pada Kamis (20/7/2023).
Rapat Banmus dipimpin Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin dan didampingi Ketua DPRA, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya.
Safaruddin yang dihubungi Serambinews.com mengatakan, tidak ada dinamika apa pun yang terjadi dalam rapat Banmus terkait penetapan jadwal rapat paripurna penetapan anggota KIP Aceh terpilih.
“Cuma mempertanyakan kenapa pimpinan terlalu lama mengagendakan jadwal penetapan itu,” katanya.
Padahal, sambungnya, pada rapat Banmus sebelumnya sudah diserahkan nama-nama anggota KIP Aceh terpilih kepada pimpinan oleh Komisi I DPRA.
Perihal itu, pimpinan beralasan karena adanya persoalan adminitrasi.
“Tapi kesimpulannya (rapat Banmus tadi), tidak ada dinamika. Penetapan KIP pada Senin,” demikian Safaruddin.
Sebelumnya, Komisi I DPRA sudah memilih tujuh nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028, dan diumumkan pada 5 Juli lalu.
Yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, dan Khairunnisak.
Sementara masa jabatan anggota KIP Aceh periode sebelumnya telah berakhir pada 17 Juli lalu.
Sehingga saat ini KIP Aceh diambilalih oleh KPU RI.(*)