Berita Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Sosialisasi dan Data Hewan Ternak di Jantho

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP dan WH Aceh besar, Muhajir melakukan kegiatan Rampol Termanis di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan pemilik hewan ternak di enam gampong dalam wilayah Kecamatan Kota Jantho.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, melakukan kegiatan sosialisasi penertiban hewan ternak di Kecamatan Kota Jantho, Kamis (20/7/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, kegiatan tersebut diikuti oleh Muspika Kecamatan Kota Jantho dan Forum Keuchik Kota Jantho. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Ia mengatakan, Program Pol PP Tertib Aman dan Humanis (Rampol Termanis) juga dilakukan sosialisasi  Permendagri No. 26 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, UU no. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019

“Dalam kegiatan ini kita mendapat kesimpulan penertiban hewan ternak harus terus dilaksanakan secara rutin oleh tim penertiban hewan ternak kabupaten Aceh Besar,” kata Muhajir.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendataan pemilik hewan ternak di enam gampong dalam wilayah Kecamatan Kota Jantho.

“Kita mengundang pemilik hewan ternak dalam wilayah Kota Jantho untuk bermusyawarah,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Lelang 2 Hewan Ternak yang Terjaring Razia


 
 

Berita Terkini