Mata Lokal Memilih

Protes Hasil Seleksi, 3 Calon Anggota KIP Aceh Tak Terpilih Ajukan Keberatan ke DPRA

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KIP Aceh

Sanggahan ini disampaikan bersamaan dengan digelarnya rapat paripurna DPRA penetapan tujuh anggota KIP Aceh hasil seleksi Komisi I DPRA.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polemik penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 ternyata belum berakhir.

Tiga calon anggota KIP Aceh yang tidak terpilih berdasarkan hasil fit and proper test Komisi I DPRA mengajukan sanggahan atau keberatan ke pimpinan DPRA pada Senin (24/7/2023).

Ketiga pemberi sanggah yaitu Prod Muhammad Siddiq, Indra Milwady, dan Marini. Surat sanggahan disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum ERA Law Firm.

Sanggahan ini disampaikan bersamaan dengan digelarnya rapat paripurna DPRA penetapan tujuh anggota KIP Aceh hasil seleksi Komisi I DPRA.

Adapun ketujuh nama yang ditetapkan yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

Kuasa Hukum Pemberi Sanggah, Erlizar Rusli SH yang dihubungi Serambinews.com, mengatakan kliennya tidak terima hasil seleksi yang dilakukan Komisi I DPRA.

Menurutnya, nama-nama yang dinyatakan lulus fit and proper test merupakan peserta dengan nilai terendah dibandingkan ketiga kliennya.

"Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi I DPRA," kata Erlizar.

Karena itu, Erlizar meminta ketua DPRA untuk menghentikan proses rapat paripurna dan meminta Komisi I DPRA menyusun ulang urutan peringkat 21 nama calon berdasarkan hasil fit and proper test.

"Jika DPRA abai terhadap sanggahan ini, maka kami akan ajukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.(*)

Berita Terkini