SERAMBINEWS.COM - Bobby Joseph salah satu Artis tanah air, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis pada, Senin (24/7/2023).
Penetapan tersangka dan penahanan Bobby Joseph disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy.
Pemain sinetron berdarah Prancis-Indonesia itu ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023) malam.
Saat diamankan, polisi juga mendapati barang bukti tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
Pemain sinetron Candy ini disangkakan Pasal 112 KUHP subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Penangkapan itu bukan yang pertama pada aktor berusia 31 tahun ini, pada Desember tahun 2021, Bobby juga pernah tersandung kasus dugaan penyalahgunaan sabu di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.(*)
VO : Rara
EV : Aziz