SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek di Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mansyur (70) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa cucunya.
Korban yang berinisial ALF (20) menyatakan kasus rudapaksa sudah berulang kali dilakukan oleh kakeknya.
Mansyur ditangkap jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Jumat (4/8/2023) dini hari saat berada di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, menjelaskan aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu berawal pada bulan Maret 2023.
Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.
Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.
Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.
Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.
"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.
Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.
"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.
Baca juga: Pak Guru Rudapaksa Siswi di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modus Pelaku
Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.
"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.
Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.
"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.
Modus Berikan Handphone, Kakek Rudapaksa Cucu di Banda Aceh
Peribahasa makin tua makin menjadi, mungkin cocok disematkan kepada SA (71), pensiunan PNS di Banda Aceh.
Pasalnya di usia senja, ia tega melakukan rudapaksa terhadap cucunya yang masih berumur 11 dan 4 tahun.
Korban adalah AE (11) dan HF (4), yang masih berusia belia harus mengalami trauma mendalam, akibat perbuatan kakek kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, tindakan rudapaksa yang dilakukan oleh SA sudah terjadi berulang kali sejak 2021.
Dimana kedua orangtua korban sudah resmi bercerai, dan ibu dari korban memutuskan untuk tinggal di rumah pelaku yang juga ayah kandung ibu korban.
“Kejadian terjadi sejak 2021 hingga Maret 2023 di rumah tersangka di salah satu kecamatan di Banda Aceh,” kata Fadillah kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan, SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023), di kediamannya.
Saat ditangkap, SA tidak melakukan perlawanan.
Di depan petugas lanjut Fadillah, SA mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan rudapaksa terhadap kedua cucunya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberikan handphone miliknya kepada korban.
Hal itu ia lakukan, agar korban lalai dengan gawai milik pelaku.
Pasalnya, selama korban ikut ibunya tinggal di rumah pelaku, SA ini sering mengajak cucunya untuk bermain di dalam kamarnya.
Di sana, ia kemudian melancarkan aksinya dengan melakukan rudapaksa terhadap kedua korban.
Hal itu dilakukan, saat korban lalai dengan gawai milik pelaku.
Perbuatan tersebut dilakukan SA sudah berulang kali tanpa diketahui ibu korban.
Aksi tersebut terbongkar, setelah korban HF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
Pada Maret 2023, HF menemui ayahnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Ayah korban melaporkan kejadian yang dialami kedua putrinya ke Unit PPA Polresta Banda Aceh.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua lembar busana milik korban dan satu unit handphone milik SA.
"Akibatnya perbuatannya, pelaku diancam hukuman pasal 49 dan 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Guru STM Celupkan Tangan Siswa ke Air Panas Mendidih, Keluarga Korban Laporkan Pelaku ke Polisi
Baca juga: Bocah 7 Tahun Tinggalkan Dayah Nurul Ikhlas Sarah Teube Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri setelah Perlawanannya Lewat Banding Ditolak
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Bejat! Tak Bisa Nahan Nafsu, Mansyur Seorang Kakek di Makassar Rela Rudapaksa Cucunya 3 Kali